Suara.com - Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD disebutkan bahwa setiap daerah diizinkan untuk bisa menerbitkan utang daerah.
Menanggapi hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa daerah tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam menerbitkan utang tersebut.
"Kita juga tahu di dunia ini ada negara yang pernah alami kesulitan sangat serius karena pemerintah daerahnya itu melakukan utang yang tidak terkontrol, sehingga menyebabkan kebangkrutan daerah tersebut yang akhirnya diambil alih oleh pemerintah pusat. Nah ini yang kita tidak inginkan," kata Sri Mulyani dalam acara Kick Off Sosialisasi UU Harmonisasi Keuangan Daerah dan Pusat (HKPD) di Demak, Jawa Tengah, Kamis (10/3/2022).
Sri Mulyani menyadari kebijakan ini bukan tanpa risiko. Keputusan memberikan wewenang daerah agar mendapat pembiayaan utang diakui sempat ditentang saat pembahasannya bersama Komisi XI DPR RI.
Namun kata dia inisiatif memberikan wewenang daerah untuk menerbitkan utang merupakan suatu hal yang baik demi mengakselerasi pembangunan daerah.
Meski begitu dirinya tetap meminta daerah untuk tetap hati-hati dalam menerbitkan utang daerah tersebut.
"Pemerintah daerah harus mampu menggunakan instrumen pembiayaan ini. Saya rasa ini adalah inisiatif yang baik," pungkasnya.