Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan ketentuan pengenaan denda dan dana kompensasi bagi perusahaan batu bara yang melanggar ketentuan domestik market obligation (DMO).
Aturan ini diterbitkan untuk mengamankan pasokan batu bara domestik, khususnya untuk kepentingan umum yang berlaku efektif sejak 2 Maret 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral.
Dalam poin pertimbangan PMK 17/2022, Sri Mulyani menjelaskan, dalam ketentuan sebelumnya belum terdapat pengaturan jenis dan tarif atas jenis PNBP berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.
Baca Juga: Mulai Besok Kamis 10 Maret 2021, Pengusaha Wajib DMO Minyak Goreng 30 Persen
"Berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum," tertulis dalam PMK 17/2022, dikutip pada Kamis (10/3/2022).
Sri Mulyani mengatur, sejumlah denda terkait pemenuhan ketentuan DMO. Pertama, denda terhadap badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Dalam PMK tersebut mengatur sejumlah denda terkait pemenuhan ketentuan DMO batu bara.
Diantaranya, denda terhadap badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Denda tersebut dihitung dari selisih harga jual ke luar negeri dikurangi harga patokan batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Baca Juga: Harga Batu Bara Meroket, Pengamat Harap Menteri ESDM Terapkan Saksi Pada Pengusaha Tak Patuhi DMO
Nilai tersebut dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang tidak dipenuhi perusahaan.
Kemudian, terdapat dana kompensasi berdasarkan kualitas batu bara dan harga batu bara acuan.
Perhitungannya dikalikan selisih volume antara kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri per tahun dikurangi realisasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri per tahun.