Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) didesain untuk memperkuat dan menjawab berbagai tantangan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal.
Pernyataan tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam Kick Off Sosialisasi UU HKPD yang dilakukan secara virtual pada Kamis (10/3/2022).
“Meskipun 20 tahun sudah mencapai berbagai capaian yang baik, kita mengakui masih banyak PR yang harus diselesaikan dan hal hal yang perlu diperbaiki,” ujarnya.
Dia menjelaskan, selama 20 tahun terakhir, desentralisasi fiskal telah menunjukkan berbagai kinerja positif.
Baca Juga: Dijuluki Menteri Paling Tajir, Nilai Kendaraan Menko Luhut Binsar Cuma Sebesar Rp2,4 Miliar
Namun demikian, masih terdapat tantangan yang harus dihadapi dalam pelaksanaannya, seperti pemanfaatan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang belum optimal dan struktur belanja daerah yang belum memuaskan.
“Kita melihat bahwa transfer ke daerah masih belum optimal dinilai apakah dari sisi kualitas belanja, maupun dari sisi sinkronisasi antara policy fiskal pusat dengan daerah," katanya.
Dia juga bilang belanja daerah juga masih didominasi oleh belanja yang sifatnya adalah untuk administratif atau dalam hal ini untuk membayar gaji pegawai.
"Belanja-belanja untuk membangun infrastruktur dan perbaikan sosial masyarakat masih sangat terbatas,” katanya.
Di sisi lain, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menilai tax ratio di daerah juga masih perlu ditingkatkan.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Dobrak Bias Gender, Ini Tips untuk Para Pemimpin Perempuan
Meski Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mengalami peningkatan, tax ratio di daerah masih berada di angka 1,2 persen pada tahun 2020 akibat pandemi.
“Basis pajaknya juga memang perlu untuk makin ditingkatkan atau diperluas. Saat ini baru 1,2 persen pada tahun 2020,” ujar Menkeu.
Adapun pemanfaatan pembiayaan juga masih terbatas. Sri Mulyani mengatakan daerah bisa lebih fleksibel meminjam di dalam rangka untuk tujuan produktif juga masih belum optimal. Sementara itu, sinergi fiskal pusat dan daerah juga masih belum optimal.
“Sinergi pusat daerah yang tidak sinkron menyebabkan kebijakan fiskal APBD dan APBN memberikan dampak yang kurang optimal, baik dari sisi ekonomi dalam bentuk pertumbuhan penciptaan, kesempatan kerja, penurunan kemiskinan dan dari sisi pelayanan publik,” katanya.