Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat jumlah transaksi dari investasi ilegal hingga saat ini mencapai Rp 8,26 triliun. Jumlah transaksi itu berdasarkan laporan dari publik yang PPATK terima.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, hingga sat ini PPATK telah menerima 375 laporan transaksi terkait dengan investasi ilegal.
"Jumlah transaksi yang terkait dengan investasi ilegal Rp 8,26 triliun dari pihak-pihak yang melakukan forex, evotrade, afiliator, itu yang berasal dari 375 laporan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Selain itu, Ivan melanjutkan, PPATK juga telah melakukan penggentian transkasi kepada 121 rekening yang menyangkut dengan investasi ilegal dengan jumlah nilai rekening mencapai Rp 353 miliar.
Baca Juga: Simak Daftar Investasi Ilegal Terbaru 2022 yang Diblokir OJK, Cek Siapa Tahu Ada di Ponselmu
Penemuan ini, bilang Ivan, juga hasil dari koordinasi dengan Mabes Polri khususnya Bareskrim Polri.
"Kami terus bekerja sama dengan mabes polri, dan perkembangannya dari hari ke hari memang kita menemukan banyak hal baru, banyak transaksi baru bahkan pihak-pihak baru yang terus kami perdalam," ucap dia.
Ivan menambahkan, PPATK juga menemukan adanya transaksi dari luar negeri ke Indonesia, maupun dari Indonesia ke luar negeri yang terkait dengan investasi ilegal.
"Satu hal lagi, transaksi ke luar negeri, apakah dari masing-masing pihak ada transaksi yang mengalir atau berasal dari luar negeri, iya, kami temukan, ada ke Singapura, Australia, Amerika, China," pungkas dia.
Baca Juga: PPATK Ungkap Transaksi Terkait Investasi Ilegal: Total Rp 353 Miliar