kemenaker

Kemnaker Siapkan Kebijakan Perlindungan untuk Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Kamis, 10 Maret 2022 | 09:39 WIB
Kemnaker Siapkan Kebijakan Perlindungan untuk Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Peringati Hari Perempuan Internasional, Menaker Ajak Pekerja Dialog Kekerasan Seksual. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini telah memiliki Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja dan akan segera diselesaikan menjadi Keputusan Menaker pada tahun 2022 ini. 

“Kita sedang proses (Kepmen-red) ini, sembari menunggu proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PKS) di DPR. Karena payung hukumnya, di samping KUHP, ada RUU TPKS dan dalam waktu dekat segara disahkan RUU TPKS, akan lebih baik Kepmen atau Permen berdasarkan UU TPKS," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat berdialog dengan kalangan pekerja perempuan dan laki-laki di Kota Mataram, NTB, Rabu (9/3/2022), dalam rangka International Women’s Day atau Hari Perempuan Sedunia 2022 bertema “Gender Equality Today for a Sustainable Tomorrow”.

Langkah kedua untuk mencegah kekerasan seksual di tempat kerja yakni mengintegrasikan ke dalam Peraturan Perusahaan (PP)/Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan. Dalam integrasi yang mengatur pelecehan seksual ini, sekurang-kurangnya memuat perbuatan-perbuatan yang termasuk pelecehan seksual, pelecehan seksual tidak dapat dimaafkan dan tidak dapat dibenarkan di dalam perusahaan dalam bentuk toleransi nol.

“Termasuk juga, kepastian bahwa semua orang yang menjadi korban pelecehan seksual di tempat kerja berhak untuk mengajukan keluh-kesah dan tindakan yang sesuai ketentuan di perusahaan," ujar Menaker Ida.

Baca Juga: Sidang Bos SMA SPI Kota Batu Berlanjut, Dua Saksi Dihadirkan Termasuk Korban ke PN Malang

Ia menyebut sebagaimana regulasi UU Nomor UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada tiga bentuk kebijakan pelindungan kepada pekerja perempuan sebagai bentuk adanya kehadiran pemerintah atau negara. Yakni kebijakan perlindungan protektif, korektif, dan nondiskriminatif. Kebijakan protektif misalnya perlindungan fungsi reproduksi. UU memberikan hak pemberian istirahat haid, pemberian istirahat sebelum dan setelah melahirkan, serta pemberian istirahat gugur kandung, pemberian kesempatan yang layak untuk menyusui bayi.

“Kebijakan lainnya, yakni larangan mempekerjakan pekerja/buruh perempuan yang sedang hamil pada pukul 23.00 hingga pukul 07.00. Perusahaan yang tak memberikan pelindungan protektif juga pasti akan mendapatkan sanksi," ucap Menaker Ida.

Sedangkan kebijakan korektif diarahkan pada peningkatan kedudukan pekerja perempuan seperti pekerja/buruh perempuan yang menjalankan istirahat haid, cuti sebelum dan sesudah melahirkan, istirahat gugur kandung berhak mendapatkan upah penuh, pekerja/buruh perempuan yang menjalankan istirahat haid, serta cuti sebelum dan sesudah melahirkan tidak boleh di PHK.

Ketiga, kebijakan nondiskriminatif yang diarahkan pada kesetaraan hak dan kewajiban. Misalnya setiap tenaga kerja baik laki-laki maupun perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan setiap pekerja/buruh baik laki-laki maupun perempuan berhak memperoleh perlakuan yang sama dari pengusaha. "Dalam beberapa kasus banyak perusahaan yang melakukan diskriminasi terhadap perempuan," pungkas Menaker Ida.

Baca Juga: Punya Komitmen Lebih Tinggi, PNM Terus Dorong Perempuan Berdaya Secara Ekonomi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI