kemenaker

Hapus Diskriminasi, Kemnaker Berdayakan Perempuan dalam Peningkatan Kesempatan Kerja

Kamis, 10 Maret 2022 | 08:53 WIB
Hapus Diskriminasi, Kemnaker Berdayakan Perempuan dalam Peningkatan Kesempatan Kerja
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan mengalami peningkatan yang relatif tinggi di masa pandemi, ini memberikan asumsi yang kuat bahwa perempuan itu lebih tangguh dibandingkan dengan laki-laki. Dengan demikian perlu adanya langkah strategis agar tidak ada diskriminasi lagi terhadap perempuan dan mereka tetap mendapatkan kesempatan memperoleh pekerjaan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan, langkah-langkah konkrit yang dilakukan Kemnaker untuk menghapuskan diskriminasi di tempat kerja di antaranya melalui pemberdayaan perempuan dalam peningkatan kesempatan kerja, yang diimplementasikan dengan program padat karya serta pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) milik pemerintah pusat dan daerah atau BLK Komunitas.

Ia menambahkan, langkah lainnya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan kualitas pekerja perempuan melalui partisipasi yang besar di pasar kerja.

"Saya rasa itu adalah langkah-langkah yang sedang dilakukan untuk bisa mengawal bagaimana pemerintah bisa memberikan rasa aman di lingkungan kerja terutama bagi perempuan," ujar Anwar ketika menjadi pembicara pada webinar Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Nasional Ketenagakerjaan dalam Mencapai Brisbane Goal, Rabu (9/3/2022). 

Baca Juga: Punya Komitmen Lebih Tinggi, PNM Terus Dorong Perempuan Berdaya Secara Ekonomi

Menurutnya, sektor tenaga kerja formal adalah sektor yang paling banyak terdampak pandemi. "Banyak perusahaan mengurangi pekerjanya minimal mengurangi jam kerja atau merumahkan, selain ada pilihan yang tidak mudah yakni dengan PHK," ucap Anwar.

Ia menyebut, melalui ratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) nomor 111, negara harus menghapuskan segala bentuk diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan berdasarkan ras, warna, jenis kelamin, agama, keturunan, dan pandangan politik. 

"Ini menjadi rujukan terkait pengarusutamaan gender untuk bisa memberikan ruang kepada perempuan agar mendapatkan akses pekerjaan yang layak," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI