Calon Penumpang Pesawat Masih Ditagih Hasil Tes Covid-19, Kemenhub Buka Suara

Kamis, 10 Maret 2022 | 08:08 WIB
Calon Penumpang Pesawat Masih Ditagih Hasil Tes Covid-19, Kemenhub Buka Suara
Para penumpang melakukan antrean di Bandara Soekarno Hatta [Jehan/Suarabanten.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.

Selanjutnya, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

SE Kemenhub ini mulai berlaku mulai Selasa, 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE No 21 ini maka SE sebelumnya No 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI