Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara terkait kabar masih berlakunya hasil tes covid-19 untuk naik transportasi. Hal ini terjadi pada penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (8/3/2022) pagi.
Seperti diberitakan, banyak penumpang gagal terbang akibat aturan terbang tanpa PCR atau antigen belum berlaku pada Selasa pagi.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum, Fitri Indah mengakui memang pada Selasa pagi aturan tersebut belum berlaku.
Ia menjelaskan, aturan tersebut baru berlaku pada Selasa siang setelah Menteri Perhubungan meneken aturan naik transportasi tanpa tes PCR/antigen.
Baca Juga: Perjalanan Udara Tanpa Tes COVID-19 Diharapkan Bantu Kebangkitan Pariwisata
"Sosialisasi SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 telah dilaksanakan pada kesempatan pertama SE tersebut disetujui oleh Menteri Perhubungan tanggal 8 Maret (siang) dan dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan," ujar Fitri dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).
Namun demikan, tidak semua pelaku perjalanan yang diperbolehkan naik pesawat tanpa tes PCR atau antigen. Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan. Adapun berikut persyaratannya:
1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.
Selanjutnya, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
SE Kemenhub ini mulai berlaku mulai Selasa, 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE No 21 ini maka SE sebelumnya No 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.