Suara.com - Aturan perjalanan udara tanpa tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen menurut GM Bandara Sam Ratulangi (Samrat) Manado Minggus Gandeguai, mampu membangkitkan kembali sektor pariwisata.
"Harus diakui adanya pandemi COVID-19 membuat sektor pariwisata di Sulut turun signifikan," kata Minggus, di Manado, Rabu (9/3/2022).
Ia mengatakan, kebijakan ini akan membawa dampak yang positif bagi bisnis penerbangan yang tentunya diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian dan industri pariwisata daerah.
Seiring penerbitan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19, Bandara Sam Ratulangi Manado turut mengimplementasikan aturan perjalanan tersebut.
Baca Juga: Puluhan Warga di 10 RW Semper Timur Jakut Terpapar Covid-19
Adapun dalam surat edaran tersebut mengatur ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara diantaranya yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Sedangkan, katanya, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Selanjutnya, kata Minggus, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
“Dalam SE tersebut juga menyebutkan bagi PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Minggus.
Minggus menambahkan, bagi PPDN dihimbau untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk perjalanan yang lebih mudah dan lancar, mengingat seluruh informasi baik sertifikat vaksin, hasil tes Covid-19, hingga pengisian e-HAC sudah terkoneksi melalui aplikasi tersebut.
Baca Juga: FKUI: Angka Kematian Pasien Covid-19 Tinggi Akibat Komorbid
"Kebijakan pemerintah yang tertuang melalui SE ini tentunya akan lebih memudahkan masyarakat yang akan berpergian melalui transportasi udara, namun kami selaku pengelola bandar udara berkomitmen untuk tetap memastikan penerapan protokol Kesehatan Covid-19 baik bagi pengguna jasa maupun para petugas kami,” lanjut Minggus.
Dia menambahkan, sepanjang bulan Januari hingga Februari 2022 tercatat Bandara Sam Ratulangi Manado telah melayani 181.057 penumpang atau naik 32 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021 dengan total 2.199 pergerakan pesawat yang tiba dan berangkat melalui Bandara Sam Ratulangi Manado.