Mulai Besok Kamis 10 Maret 2021, Pengusaha Wajib DMO Minyak Goreng 30 Persen

Rabu, 09 Maret 2022 | 15:53 WIB
Mulai Besok Kamis 10 Maret 2021, Pengusaha Wajib DMO Minyak Goreng 30 Persen
Operasi pasar minyak goreng di Bengkulu. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, pemerintah akan mengubah kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Lutfi mengemukakan, DMO akan dinaikan menjadi 30 persen dari 20 persen sebelumnya. Ia juga mengungkapkan, regulasi itu akan ditetapkan pada hari ini Rabu (9/3/2022) dan diberlakukan mulai besok pada Kamis (10/3/2022).

"Kami akan keluarkan peraturan baru yang mewajibkan DMO ini akan kami naikkan dari 20 persen hari ini menjadi 30 persen untuk besok pagi," kata Lutfi dalam konferensi pers virtualnya, Rabu (9/3/2022).

Kebijakan tersebut diputuskan Kemendag mengingat masih terjadi ketidaklancaran distribusi minyak goreng di pasar-pasar dan untuk menjaga agar stok cukup bagi industri minyak goreng.

Baca Juga: Terungkap! Minyak Goreng Ternyata Banyak Diserap Pelaku Industri, Stok buat Rakyat jadi Habis

"Jadi untuk memastikan adanya stok di dalam negeri kita akan naikkan dari 20 persen menjadi 30 persen. Yang akan diatur berdasarkan peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri," ungkapnya.

Menurut Lutfi, kebijakan itu akan berlaku hingga kondisi perdagangan minyak goreng menjadi normal atau hingga seluruh masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

"Kalau masih kita liat kekeringan di pasar dari pada minyak goreng, belum capai normal tidak ada reviews. Kalau ada adjusmen mungkin saja akan tambah dan saya akan enford penerapannya pastikan migor untuk Indonesia terjangkau untuk masyarakat luas," katanya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI