Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi bakal tindak tegas pedagang pasar maupun ritel yang menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET). Salah satunya, akan menindak secara hukum para pedagang yang menjual di atas HET.
Menurut dia, menjual minyak goreng di atas HET merupakan perbuatan melawan hukum, karena tidak mengikuti aturan yang telah dibuat pemerintah.
"Saya ingatkan kepada penjual bahwa minyak goreng yang beredar hari ini bahwa minyak DMO, minyak pemerintah yang harus dijual sesuai ketentuan pemerintah, yang melawan akan saya prosecute ke hukum secara tegas. Saya akan koordinasi dengan Mabes Polri," ujarnya seusai meninjau Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
Lutfi juga menegaskan, tidak pencabutan kebijakan HET dari Kemendag, yang ada justru, kebijakan HET bakal lebih ditegakkan lagi ke para pedagang pasar maupun ritel modern.
Baca Juga: Distribusi Minyak Goreng Curah di Pasar Kebayoran Lama
"HET ini akan di enforce tidak ada spekulasi bahwa HET akan dicabut," kata dia.
Seharusnya, tutur Mendag, harga minyak goreng sudah sesuai HET saat ini. Karena, pasokan Domestic Obligation Market atau DMO sudah berjalan dan telah masuk 391 juta ton.
"Jadi kalau ditanya kapan stabil, mestinya sudah berlangsung, dan harga sudah turun, kalau liat rerata nasional harga sudah turun sudah Rp 16.000 lebih 2.000 dari Harga HET Rp 14.000. Saya pastikan ini sudah jalan, cuma kita ingin mendorong kecepatan penurunan harga minyak," imbuh dia.
Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai Februari lalu telah memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk produk minyak goreng.
Adapun HET minyak goreng dikategorikan ke beberapa bentuk yang diantaranya:
Baca Juga: Cara Irit Minyak Goreng Tanpa Jelantah, Lakukan Tahapan Ini Agar Tubuh Tetap Sehat
1. Minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter,
2. Minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter
3. Minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.