Suara.com - Di tengah naiknya harga batubara dunia saat ini, ada saja oknum yang memanfaatkannya untuk merugikan pihak lain.
Hal tersebut dialami oleh Eco Tropical Resource PTE dan PT Indo Tenaga Jaya (ECO-ITJ) yang mengalami kerugian mencapai Rp619 miliar akibat tertipu bisnis jual beli batubara.
Hal tersebut bermula ketika kedua perusahaan tersebut melakukan kontrak kerja pembelian batubara dengan PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN), dimana PCN merupakan perusahaan batubara.
"Bahwa dalam perjanjian jual beli tersebut telah diatur adanya kewajiban PT PCN untuk membayar kepada ECO-ITJ selama periode 2019-2021 namun kewajiban tersebut tidak pernah direalisasikan oleh PT PCN meskipun telah diatur secara tegas dalam Perjanjian tersebut," kata pengacara ECO-ITJ Muhammad Idris, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Penyelundup Puluhan PMI Ilegal di Sumut
Akibat hal itu, pihak ECO-ITJ mengalami kerugian, karena menanggung beban biaya pembayaran awal sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian tersebut.
Kerugian tersebut disebabkan karena beberapa hal seperti pembayaran uang muka jual beli batubara yang telah dibayarkan kepada PT PCN.
Selain itu, denda keterlambatan (Demurrage) atas sewa Kapal (Tongkang) atas pemuatan batu bara ke kapal yang wajib dibayarkan oleh PT PCN, sehingga pihak ECO-ITJ yang membayar denda dan sewa kapal tersebut kepada pemilik kapal.
"ECO-ITJ telah membayar ganti rugi beserta denda kepada pihak Pembeli (Buyer) Batu bara yang diakibatkan PT PCN gagal melakukan pengiriman batubara sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," papar Idris.
Selain itu kata dia pihaknya juga telah membayar ganti rugi ates sewa kapal akibat pembatalan pemuatan dan pengirim batu bara sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh PCN.
Baca Juga: Aktivitas Hauling Batubara Tapin Siap Beroperasi Kembali
Sehingga jumlah seluruh kerugian yang diderita oleh piha ECO-IJT akibat tidak laksanakan kewajiban PT PCN sesuai dengan perjanjian jual beli sebesar Rp500 miliar untuk ECO dan Rp119 miliar oleh ITJ.