Suara.com - Crazy Rich Doni Salmanan resmi ditetapkan oleh Bareskrim Polri jadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Affiliator platform Quotex itu juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Doni Salmanan ditetapkan jadi tersangka usai polisi melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam.
"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
"Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini saudara DS dilakukan penahanan," ucap Ramadhan.
Penahanan Doni Salmanan, lanjut Ramadan, dilakukan karena dua sebab yakni subjektif dan objektif.
"(Alasan) Subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Alasan objektif ancaman di atas 5 tahun di mana ancaman TPPU 20 tahun," katanya.
Selebgram Doni Salmanan diancam dengan pasal berlapis karena diduga telah melakukan TPPU, penipuan, UU ITE hingga KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun pejara.
"Yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Ramadhan.
Baca Juga: 4 Fakta Dinan Fajrina, Istri Doni Salmanan yang Baru Tiga Bulan Menikah