Rincian Gaji Jaksa, Tunjangan Jauh Beda dengan PNS Biasa

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 09 Maret 2022 | 10:59 WIB
Rincian Gaji Jaksa, Tunjangan Jauh Beda dengan PNS Biasa
Ilustrasi Jaksa
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin angkat bicara soal biaya pengusutan sebuah kasus korupsi. Menurutnya untuk satu kali kasus, biaya pengusutannya bisa sampai Rp100 juta. Jauh lebih tinggi dibanding gaji jaksa, atau bahkan uang yang dikorupsi itu sendiri. Untuk itu, Burhanuddin menawarkan solusi alternatif bagi koruptor yang jumlah uang korupsinya hanya sekitar Rp50 juta. 

Lantas berapa gaji jaksa itu sendiri? Profesi Jaksa berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sehingga gajinya sama dengan gaji PNS yang lain dengan rincian sebagai berikut.

Gaji PNS untuk saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977 dengan rincian:

Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II

Baca Juga: Eks Bendahara Bapenda Riau Tilap Zakat PNS Rp1,1 Miliar, akan Dikembalikan usai Ketahuan

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI