Suara.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin angkat bicara soal biaya pengusutan sebuah kasus korupsi. Menurutnya untuk satu kali kasus, biaya pengusutannya bisa sampai Rp100 juta. Jauh lebih tinggi dibanding gaji jaksa, atau bahkan uang yang dikorupsi itu sendiri. Untuk itu, Burhanuddin menawarkan solusi alternatif bagi koruptor yang jumlah uang korupsinya hanya sekitar Rp50 juta.
Lantas berapa gaji jaksa itu sendiri? Profesi Jaksa berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sehingga gajinya sama dengan gaji PNS yang lain dengan rincian sebagai berikut.
Gaji PNS untuk saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977 dengan rincian:
Gaji PNS Golongan I
Baca Juga: Eks Bendahara Bapenda Riau Tilap Zakat PNS Rp1,1 Miliar, akan Dikembalikan usai Ketahuan
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II
Baca Juga: Uang Zakat PNS Rp1,1 M Ditilap Oknum di Bapenda Riau, Ini Kata Syamsuar
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Demikian gaji jaksa yang sama dengan PNS. Namun, tak sampai di situ, Jaksa juga akan menerima sejumlah tunjangan. Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.
Besaran tunjangan kinerja PNS di Kejaksaan berpedoman pada kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung tersebut yakni Ajun jaksa madya kelas jabatan 5, Ajun jaksa kelas jabatan 6, Jaksa pratama kelas jabatan 7, Jaksa muda kelas jabatan 8, Jaksa madya kelas jabatan 9, Jaksa utama pratama kelas jabatan 10, Jaksa utama muda kelas jabatan 11, Jaksa utama madya kelas jabatan 12, dan Jaksa Utama kelas jabatan 13.
Tunjangan lainnya yang diperoleh jaksa juga didasarkan pada eraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020 sebagai berikut: Kelas jabatan 18: Rp 38.226.000, Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000, Kelas jabatan 16: Rp 27.577.000, Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000, Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000, Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000, Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000, Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600, Kelas jabatan 10: Rp 5.979.300, Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200, Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150, Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950, Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni