Suara.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin angkat bicara soal biaya pengusutan sebuah kasus korupsi. Menurutnya untuk satu kali kasus, biaya pengusutannya bisa sampai Rp100 juta. Jauh lebih tinggi dibanding gaji jaksa, atau bahkan uang yang dikorupsi itu sendiri. Untuk itu, Burhanuddin menawarkan solusi alternatif bagi koruptor yang jumlah uang korupsinya hanya sekitar Rp50 juta.
Lantas berapa gaji jaksa itu sendiri? Profesi Jaksa berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sehingga gajinya sama dengan gaji PNS yang lain dengan rincian sebagai berikut.
Gaji PNS untuk saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977 dengan rincian:
Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II
Baca Juga: Eks Bendahara Bapenda Riau Tilap Zakat PNS Rp1,1 Miliar, akan Dikembalikan usai Ketahuan
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
BERITA TERKAIT
ASN Siap-Siap! Ini Jadwal Lengkap Libur Lebaran 2025 dan Kebijakan WFA Terbaru
12 Maret 2025 | 14:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI