Tes Covid-19 Syarat Naik Transportasi Kini Resmi Dihapus, Alvin Lie: Memang Kurang Efektif

Selasa, 08 Maret 2022 | 18:24 WIB
Tes Covid-19 Syarat Naik Transportasi Kini Resmi Dihapus, Alvin Lie: Memang Kurang Efektif
Sejumlah calon penumpang mengantre untuk mengikuti rapid tes antigen di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat Penerbangan Alvin Lie mendukung kebijakan pemerintah menghapus kewajiban tes PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan transportasi domestik. Menurut dia, memang kewajiban tes PCR-Antigen kurang efektif untuk mencegah penyebaran virus Covid-10.

Lagipula, jelas Alvin, kewajiban tes PCR atau antigen di negara-negara lain hanya diberlakukan pada pelaku perjalanan luar negeri bukan domestik.

"Pada umumnya di negara lain itu tes hanya untuk pelaku perjalanan luar negeri, lintas negara untuk melindungi rakyatnya dari virus yang dibawa dari luar negeri," ujarnya saat dihubungi, Selasa (8/3/2022).

Alvin melanjutkan, kebijakan tes PCR atau antigen pada transportasi pada faktanya juga tidak menyeluruh. Ia melihat hanya transportasi udara, laut hingga kereta api yang tertib pada kebijakan tersebut.

Baca Juga: Syarat Tes Antigen-PCR Dihapus Bagi Perjalanan Domestik, Legislator: Wajar, Dalam Rangka Transisi Menuju Endemi

Sedangkan, sambungnya, pada angkutan darat seperti bus, telah dibiarkan tanpa adanya tes PCR ataupun antigen.  

"Kalau untuk mencegah penyebaran Covidp-19, ketika kita naik bus umum bus dalam kota, naik angkot, keluar masuk restoran, ke mal juga tidak perlu tes, memang kurang efektif. Saya menyambut baik bahwa pemerintah mencabut kewajiban tes asalkan pelaku perjalanan sudah divaksin 2 kali," ucap dia.  

Kebijakan ini, tambah Alvin, juga bisa memacu masyarakat yang belum vaksin untuk segera melakukan vaksinasi, sehingga target vaksinasi pemerintah bisa tercapai.

"Ini bisa menjadi insentif, jadi motivasi tambahan bagi warga yang belum vaksinasi, apalagi yang belum vaksinasi sama sekali," imbuh dia.

Resmi Dihapus

Baca Juga: Pemerintah Hati-hati! Oknum Jual Beli Sertifikat Vaksin Bisa Berkeliaran, Manfaatkan Aturan Baru Perjalanan Domestik

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dengan adanya SE tersebut, maka pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara atau pesawat boleh bepergian tanpa harus melampirkan hasil tes PCR atau antigen.

Namun tidak semua pelaku perjalanan yang diperbolehkan naik pesawat tanpa tes PCR atau antigen. Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan. Adapun berikut persyaratannya:

  1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
  3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
  4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI