Dirinya merinci WP yang sudah melaporkan SPT-nya tersebut terdiri dari 4,5 juta dan sekitar 147 ribu untuk WP badan.
Ia menjelaskan bahwa, DJP terus mendorong wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan lebih awal. Apalagi Ditjen Pajak telah memudahkan segala perihal penyampaian SPT bagi wajib pajak.
Penyampaian kewajiban pajak saat ini bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun melalui sistem e-filling.