Lapor SPT, Erick Thohir: Tanpa Pajak Kita Tak Mungkin Selamat dari Pandemi Covid-19

Selasa, 08 Maret 2022 | 16:21 WIB
Lapor SPT, Erick Thohir: Tanpa Pajak Kita Tak Mungkin Selamat dari Pandemi Covid-19
Menteri BUMN Erick Thohir.[Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir secara resmi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2021 melalui e-filing, Selasa (8/3/2022).

"Saya sudah lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan secara online dengan e-Filing," kata Erick Thohir.

Erick bilang pajak merupakan komponen penting dalam APBN, menurutnya proporsi terbesar penerimaan Negara berasal dari pajak.

"Tanpa pajak, kita tidak dapat menyelamatkan diri dari pandemi Covid-19," katanya.

Baca Juga: Imbauan Menko Luhut kepada Para Wajib Pajak; 'Mari Kita Bayar Pajak dengan Benar, Kalau Tidak...'

Tak hanya itu, Erick juga bilang pajak telah membangkitkan perekonomian negara.

"Dengan bangkitnya perekonomian, masyarakat juga ikut bangkit dari badai pandemi Covid-19," katanya.

Untuk itu, dirinya mengajak seluruh para Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tepat waktu dengan e-Filing.

"Dengan pajak kuat, Indonesia maju," katanya.

Jauh dari Target

Baca Juga: Jauh dari Target, Wajib Pajak yang Sudah Lapor SPT Baru 4,6 Juta Orang

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan para Wajib Pajak (WP) yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak per 7 Maret 2022 baru mencapai 4,6 juta orang.

Capaian tersebut masih jauh dari target yang dicanangkan yakni 15 juta WP.

"Jumlah ini masih tergolong cukup jauh dari harapan kami yaitu penyampaian SPT di kisaran 15,2 juta tahun 2022," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.

Dirinya merinci WP yang sudah melaporkan SPT-nya tersebut terdiri dari 4,5 juta dan sekitar 147 ribu untuk WP badan.

Ia menjelaskan bahwa, DJP terus mendorong wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan lebih awal. Apalagi Ditjen Pajak telah memudahkan segala perihal penyampaian SPT bagi wajib pajak.

Penyampaian kewajiban pajak saat ini bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun melalui sistem e-filling.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI