Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan para Wajib Pajak (WP) yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak per 7 Maret 2022 baru mencapai 4,6 juta orang. Capaian tersebut masih jauh dari target yang dicanangkan yakni 15 juta WP.
"Jumlah ini masih tergolong cukup jauh dari harapan kami yaitu penyampaian SPT di kisaran 15,2 juta tahun 2022," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo di Kantornya, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Dirinya merinci WP yang sudah melaporkan SPT-nya tersebut terdiri dari 4,5 juta dan sekitar 147 ribu untuk WP badan.
Ia menjelaskan bahwa, DJP terus mendorong wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan lebih awal. Apalagi Ditjen Pajak telah memudahkan segala perihal penyampaian SPT bagi wajib pajak.
Baca Juga: Cara Daftar DJP Online Mudah dan Cepat, Segera Lakukan Pendaftaran Agar Bisa Lapor Pajak Lewat HP!
Penyampaian kewajiban pajak saat ini bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun melalui sistem e-filling.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta DJP terus meningkatkan layanan untuk memudahkan masyarakat melapor SPT Tahunan.
"Perbaikan ini saya harap bisa memberi layanan yang semakin baik bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menerangkan orang yang membayar pajak adalah dia yang mampu yakni dengan penghasilan di atas Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
"Mari kita semua lapor SPT Tahunan pajak penghasilan secara tepat waktu dengan menggunakan e-filling sehingga kita bisa memenuhi kewajiban pembayaran pajak," pungkasnya.
Baca Juga: Lapor Pajak Online untuk Wajib Pajak Pribadi Sampai Akhir Maret, Simak Langkahnya