Suara.com - Untuk meminimalisir dampak kerugian imbas perubahan iklim dan serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang menyerang lahan persawahan petani di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Banyuwangi, Lumajang dan Aceh Tamiang, Kementerian Pertanian (Kementan) meminta para petani di daerah tersebut mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Program ini merupakan program proteksi bagi petani ketika mengalami gagal panen akibat perubahan iklim maupun serangan OPT.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengatakan pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap perubahan iklim dan serangan OPT. "Agar petani petani tak mengalami kerugian saat gagal panen, maka AUTP akan memberikan pertanggungan kepada petani," kata Mentan SYL dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Selasa (8/2/2022).
Menurutnya, program asuransi pertanian merupakan upaya perlindungan bagi petani ketika menghadapi gagal panen. Asuransi pertanian memberikan perlindungan berupa pertanggungan, agar petani tetap memiliki modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya.
"Asuransi pertanian merupakan program perlindungan bagi petani agar tenang dalam mengembangkan usaha pertanian mereka. Dengan mengikuti asuransi, petani tak perlu khawatir ketika mengalami gagal panen, karena mendapat pertanggungan," tuturnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, pertanggungan yang diberikan AUTP akan melindungi petani dari kerugian ketika gagal panen. Petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar per musim. "Jadi petani tak merugi. Mereka juga memiliki modal untuk memulai kembali budidaya pertanian mereka," papar Ali.
Ia melanjutkan, program yang juga dirancang untuk menjaga tingkat produktivitas pertanian ini menjaga petani agar tetap produktif meski mengalami gagal panen. "Ketika terjadi gagal panen, petani tak kehilangan daya produktivitasnya. Mereka tetap dapat berproduksi sehingga kesejahteraan mereka juga terjaga," papar Ali.
Dengan kata lain, Ali menyebut program AUTP ini sejalan dengan tujuan pembangunan nasional yakni menyediakan pangan bagi seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani dan menggenjot ekspor.
Sementara itu Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menjelaskan teknis jika petani mengikuti program AUTP ini. Pertama, petani harus terlebih dahulu tergabung dalam kelompok tani. "Lalu mendaftarkan lahan yang akan mereka asuransikan," papar Indah.
Baca Juga: Kementan Ajak Petani Ikut AUTP sebagai Perlindungan jika Terjadi Gagal Panen
Mengenai pembiayaan, Indah menyebut petani cukup membayar premi sebesar Rp36 ribu per hektar per musim tanam dari premi AUTP sebesar Rp180 ribu per hektar per musim tanam.
"Sisanya sebesar Rp144 ribu disubsidi pemerintah melalui APBN. Ada banyak manfaat dari program AUTP ini yang tentunya dengan biaya ringan," pungkas Indah.