Tawaran Bagi PNS yang Mau Pindah ke IKN Baru, Fasilitasnya Tak Main-main

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 07 Maret 2022 | 17:59 WIB
Tawaran Bagi PNS yang Mau Pindah ke IKN Baru, Fasilitasnya Tak Main-main
Ilustrasi PNS. (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Baru terus dikebut hingga hari ini, termasuk tawaran bagi PNS yang mau pindah ke IKN Baru. Para abdi negara tersebut digadang-gadang bakal memperoleh sederet fasilitas.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mencatat sedikitnya bakal ada 118.000 PNS Kementerian dan Lembaga yang akan pindah ke IKN Baru pada 2024 mendatang. 

Seperti dalam keterangan resminya, Menteri PAN-RB mengatakan tidak akan memaksa setiap PNS untuk pindah ke IKN Baru. Mereka akan terlebih dahulu ditawari apakah bersedia berpindah atau tidak. Tawaran bagi PNS yang mau pindah ke IKN baru adalah penambahan fasilitas, yakni rumah dinas dan fasilitas pendidikan dari jenjang dasar hingga menengah. 

Tawaran PNS pindah ke IKN baru tidak akan diajukan kepada abdi negara yang sudah mendekati pensiun. Namun, bagi PNS muda yang tidak mau mengikuti ketentuan pindah ke IKN baru mereka juga akan dikenai kebijakan pensiun dini. 

Baca Juga: Indonesia Target Jadi Negara Ekonomi Terbesar 2045, PNS Kemenaker Dituntut Tangguh

Saat ini pembangunan IKN Baru masih berlangsung dan menemui banyak hambatan. Salah satunya kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud yang kini berstatus tersangka dalam kasus suap barang dan jasa serta perizinan. Bupati Abdul Gafur diduga menerima uang dari proroyek IKN Baru di Penajam Paser Utara dan tengah dalam penyelidikan KPK. 

Pengusutan aliran duit sedang didalami KPK berdasarkan keterangan Sekretaris Jenderal KONI yang juga menjabat Ketua Dewas PDAM, Asdarussalam alias Asdar yang sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. 

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan banyaknya penerimaan sejumlah uang berupa fee proyek oleh tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dari berbagai kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten PPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).

Sementara itu, saksi Kepala Bidang Cipta Karya, Ricci Firmansyah dan Kepala Bidang Binamarga, Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan ditelisik mengenai keterlibatan Bupati Abdul dalam proses lelang proyek hingga meminta sejumlah uang sebagai syarat mendapatkan proyek di Penajam Paser Utara.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga: Bupati Waykanan Raden Adipati Surya Kenalkan Istilah ASN Entrepreunerial, Begini Artinya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI