Menko Airlangga Hartarto: Nonton MotoGP Mandalika Tak Perlu Tes Covid-19

Senin, 07 Maret 2022 | 17:01 WIB
Menko Airlangga Hartarto: Nonton MotoGP Mandalika Tak Perlu Tes Covid-19
Sirkuit Mandalika Lombok [dok. Pertamina]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, penonton yang akan datang pada gelaran ajang MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 mendatang tidak perlu melakukan tes Covid-19.

Hal tersebut dikatakan Airlangga dalam konferensi pers PPKM secara virtual, Senin (7/3/2022).

"Penonton di Mandalika yang sudah vaksin dosis kedua nggak perlu tes antigen atau PCR lagi,” kata Airlangga.

Alasan tidak diberlakukan tes PCR tersebut kata dia dikarenakan capaian vaksinasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada dosis pertama sudah mencapai 92 persen dan dosis kedua 70 persen dan NTB sudah mencapai di Level 1.

Baca Juga: Aturan Baru, Penonton MotoGP Mandalika 2022 Tak Perlu Tes PCR COVID-19, Tapi...

"Karena sudah level 70 persen capaian vaksinasi dosis keduanya di luar Jawa Bali," katanya.

Disisi lain kata Airlangga memastikan bahwa kondisi dan penanganan pandemi hari ini terus membaik.

Berdasarkan data yang sudah dievaluasi, tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan.

"Begitupun halnya dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga terus menunjukkan penurunan dan tingkat kematian semakin melandai,” katanya. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada penyelenggaraan MotoGP di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Juga: Tak Ingin Senasib MotoGP Mandalika, Politisi Gerindra Berharap ASN di Jakarta Tak Diwajibkan Beli Tiket Formula E

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, Inmendagri Nomor 8 Tahun 2022 ini ditujukan agar penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat berlangsung, maupun setelah seluruh rangkaian acara usai.

Dalam Inmendagri yang berlaku hingga 21 Maret 2022 tersebut diatur tentang pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang, dengan kapasitas maksimal 10 persen untuk kelas festival.

Seluruh penonton juga diwajibkan telah divaksin dosis kedua serta membawa hasil negatif PCR swab test H-1 khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok.

Selain itu akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.

“Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton saja, tetapi juga kepada seluruh pembalap, crew, dan official wajib telah mendapatkan vaksinasi dua kali, dan wajib membawa hasil PCR swab test negatif sebelum kedatangan (H-1) dan melakukan PCR swab test pada saat mereka tiba di Lombok,” kata Safrizal, Minggu (6/2/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI