Pengamat Heran dengan Kebijakan Bebas Karantina Tapi Dimintai Rp 500 Ribu

Senin, 07 Maret 2022 | 14:05 WIB
Pengamat Heran dengan Kebijakan Bebas Karantina Tapi Dimintai Rp 500 Ribu
Alvin Lie. (Antara/Laily Rahmawaty)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat Kebijakan Publik Alvin Lie menilai kebijakan pemerintah terkait pengenaan visa sebesar Rp 500 ribu ke turis asing termasuk Asia Tenggara bakal memunculkan efek domino yang negatif.

Salah satunya, kata dia, negara-negara di Asia Tenggara bisa mengenakan balik visa kepada turis Indonesia yang berlibur.

Padahal selama ini antara negara Asia Tenggara tidak memerlukan pembayaran visa dalam setiap kunjungan warga negara lain.

"Seluruh pemegang paspor Indonesia ini terkena aturan resiprokal atau timbal balik, Malaysia, Singapura, Filipina yang sebelumnya tidak perlu visa, kita bisa dikenakan yang sama. Padahal bukan penduduk Bali, tapi negara sana kan nggak peduli dari Bali apa bukan, paspor kita yang mengeluarkan pemerintah Indonesia bukan pemda Bali," ujar Alvin saat dihubungi Suara.com, Senin (7/2/2022).

Baca Juga: Imigrasi Indonesia Keluarkan Daftar 23 Negara yang Diberikan Visa Kunjungan Khusus Wisata ke Bali

Kemudian, pihaknya juga merasa khawatir akan adanya menggangu diplomasi Indonesia dengan adanya penerapan bayar visa terus dijalankan.

"Saya khawatir peraturan ini tanpa sepengetahuan dan melibatkan Kemenlu, ini akan merepotkan kemenlu karena diplomasinya akan terdampak," ucap dia.

Alvin menambahkan, dengan penerapan ini juga membuat turis asing enggan berlibur ke Bali dan memilih negara lain untuk berpariwisata.

"Ya kalau mau ke Bali kan bayar visa 500 ribu, nah kalau masuknya dari jakarta nggak perlu bayarkan, misalnya penerbangan turun di Surabaya lanjut ke Bali toh sama-sama Indonesia nggak kena visa," kata dia.

Pemerintah menerapkan aturan bagi turis asing dari negara-negara Asia Tenggara untuk membayar visa on arrival sebesar Rp 500 ribu yang ingin berlibur ke Pulau Bali. Visa ini dikenakan bagi turis asing menyusul adanya aturan tidak karantina.

Baca Juga: Tidak Ada Karantina, Tapi Turis Asing Harus Bayar Rp 500 Ribu saat Masuk Bali

Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0525.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Di Bali Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI