Suara.com - Harga gas LPG non-subsidi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi naik, untuk ukuran 5,5 kilogram naik dari Rp85.000 jadi Rp97.000, sementara gas 12 kilogram naik dari Rp185.000 ribu jadi Rp205.000.
Salah seorang penjual LPG di kawasan Bintan Center, Kota Tanjungpinang, Aliong mengaku agak keberatan dengan kenaikan LPG ini.
"Dengan harga yang tinggi itu, orang pasti makin jarang beli. Tapi mau bagaimana mana lagi, kalau sudah keputusannya seperti itu," kata Aliong, Senin (7/3/2022).
Ia menambahkan, kenaikan tersebut dikhawatirkan dapat menurunkan daya beli masyarakat. Secara terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Kepri Aries Fhariandi mengatakan, kenaikan harga LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram resmi naik pada Minggu (27/2/2022).
Baca Juga: Harga Gas LPG Nonsubsidi Kian Mahal, Pengusaha Roti Keluhkan Ongkos Produksi Bengkak
Sesuai dengan edaran yang diterbitkan oleh Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), untuk wilayah Tanjung Uban, Kabupaten Bintan dan Kota Batam harga LPG ukuran 5,5 kilogram mengalami kenaikan sebesar Rp12 ribu, sedangkan untuk LPG ukuran 12 kilogram naik sebesar Rp24 ribu.
"Harga tersebut sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN)," kata Aries.
Sementara untuk harga jual LPG nonsubsidi tanpa PPN, katanya, di wilayah Tanjung Uban serta Batam untuk ukuran LPG 5,5 kilogram naik sebesar Rp19 ribu, dan ukuran 12 kilogram naik sebesar Rp39 ribu.
Dia menyampaikan kenaikan harga LPG nonsubsidi di Kepri juga terjadi pada Desember 2021, di mana saat itu harga gas untuk gas 5,5 kilogram naik sebesar Rp11.500 dan gas 12 kilogram naik Rp28.000 untuk wilayah kerja Tanjung Uban.
Sementara untuk wilayah kerja Batam, sambungnya, harga jual gas 5,5 kilogram naik Rp11.500, dan harga jual gas 12 kilogram naik Rp21.400.
Baca Juga: Harga Gas Non Subsidi Tembus Rp190 Ribu, Masyarakat Dikhawatirkan Beralih ke Gas Subsidi
Kenaikan harga LPG nonsubsidi tersebut dipicu adanya kenaikan harga Contract Price Aramco (CPA) yang menjadi acuan harga LPG.
"Sehingga, PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga Sub Holding selaku badan niaga LPG resmi merasa perlu melakukan penyesuaian harga khusus untuk LPG non subsidi," pungkas Aries.