kemenaker

Perempuan Kerap Jadi Korban Pelecehan di Tempat Kerja, Menaker Tegaskan Dukung RUU Kekerasan Seksual

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 07 Maret 2022 | 13:31 WIB
Perempuan Kerap Jadi Korban Pelecehan di Tempat Kerja, Menaker Tegaskan Dukung RUU Kekerasan Seksual
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengakui, meski jumlah pekerja meningkat, saat ini masih ada banyak hambatan bagi kaum hawa untuk berkembang salah satunya pelecehan di tempat kerja.

Ia mengatakan, perlu kepedulian bersama demi mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

Ancaman kekerasan seksual, ujar dia, mengakibatkan turunnya kinerja, menurunkan produktivitas, sehingga berdampak pada kelangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

“Seraya menunggu waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang, kami telah menyiapkan Keputusan Menaker (Kepmenaker) untuk memberikan pelindungan bagi kekerasan seksual di tempat kerja, baik bagi perempuan maupun laki-laki," ujar Ida Fauziyah.

Baca Juga: Ketua Umum Tidar Rahayu Saraswati Apresiasi Polda Sulsel, Cepat Tangani Kasus Kekerasan Seksual Terduga Pelaku Perwira

Kemenaker saat ini mengupayakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, menjadi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI dan diselesaikan tahun ini.

Menaker menegaskan, jika DPR menyegerakan pembahasan RUU TPKS, maka Kepmenaker akan mengacu pada UU TPKS tersebut. 

“Jadi kami sedang menyiapkan Kepmenaker, tapi kami tetap melihat perkembangan pembahasan di DPR. Kalau molor dan tak ada kepastian waktu pengesahan, kami akan dahulukan Kepmenaker ini," ujarnya.

Meski protokoler pelindungan pekerja di tempat kerja sudah mendesak, lanjut Menaker, keterbukaan informasi publik saat ini memberikan harapan adanya pengurangan atau menurunnya kekerasan di tempat kerja.

“Orang sekarang semakin takut dengan ancaman sosial. Media sosial yang sangat terbuka, sangat membantu  penurunan kekerasan di tempat kerja,"  ujarnya.

Baca Juga: Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Muhaimin Iskandar: Bagus, Memang Harus Dicabut

Gender shaming atau stereotip dan seksisme yang menjadi akar diskriminasi berbasis gender terhadap perempuan, menurut Menaker, jadi salah satu faktor penghambat perempuan di dunia kerja.

Adanya perilaku ini menyebabkan perempuan seringkali diremehkan di tempat kerja, dianggap sebagai penghambat, dan memiliki produktivitas lebih rendah.

“Hal ini kontraproduktif dengan tujuan kita semua untuk terus meningkatkan pemberdayaan perempuan di dunia kerja agar bisa memberikan dampak positif pada perekonomian dari level individu, keluarga hingga negara,"  katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI