kemenaker

Kemenaker Ajak Pengusaha dan Serikat Pekerja Perhatikan K3 Demi Kesehatan Buruh

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 07 Maret 2022 | 12:08 WIB
Kemenaker Ajak Pengusaha dan Serikat Pekerja Perhatikan K3 Demi Kesehatan Buruh
ILUSTRASI-Pekerja membersihkan jendela gedung bertingkat di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Sabtu (12/2/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan turut menyoroti Keselamatan dan Kesehatan Kerja demi mendukung keberlangsungan K3 di dunia kerja. Demi mendukung hal ini, Kemenaker menggelar FGD yang membahas perlindungan terhadap para pekerja.

"Harapannya dengan kegiatan FGD ini persyaratan K3 lingkungan kerja dapat dipahami dan diterapkan dengan baik, sehingga makin meningkatkan kepatuhan serta memberikan manfaat untuk para pekerja dan pengusaha serta berkonstribusi positif dalam keberhasilan pembangunan Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing tinggi," ucap Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang.

Menurut Haiyani, K3 merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan bagi pekerja dan kemajuan dunia usaha bahkan juga perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan pada masyarakat dan lingkungan pada umumnya. 

Selain itu, ia menjelaskan, FGD tersebut diselenggarakan guna meningkatkan kesadaran dan komitmen bersama untuk mematuhi penerapan norma K3 lingkungan kerja sebagai bagian penting dari norma K3, sehingga pekerja tetap sehat, produktif, dan sejahtera, serta mendukung kemajuan dunia usaha.

Baca Juga: 3 Film Inspiratif tentang Pengusaha, Tidak Ada Kata Menyerah!

Terlebih, FGD ini juga sebagai bentuk komunikasi atau interaksi langsung Kemnaker dengan pengusaha untuk bersama-sama mendorong kepatuhan penerapan persyaratan norma K3 lingkungan kerja pada khususnya, termasuk menjaring masukan guna perbaikan kebijakan penerapan K3. 

Saat ini, ujar dia, persyaratan K3 telah diatur dalam UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta peraturan pelaksana lainnya. 

K3 memiliki fokus utama mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta agar setiap proses produksi berjalan aman dan efisien.

Pelaksanaan K3 juga diharapkan dapat melindungi pekerja dan dunia usaha dari permasalahan kesehatan pada umumnya seperti HIV-AIDS, tuberculosis, dan COVID-19. 

Namun, ia menyayangkan karena dalam pelaksanaan di lapangan, penerapan K3 masih banyak dilaksanakan sebagai kewajiban.

Baca Juga: Abramovich Segera Hengkang, Sosok Pengusaha Ini Dikabarkan Minat Beli Chelsea

Padahal, katanya, seharusnya K3 sudah menjadi kebutuhan serta menjadi budaya dalam setiap aktivitas kerja.

Kolaborasi pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya K3 sangat diperlukan dan terus dikembangkan. 

"Kita memahami bersama bahwa dengan pelaksanaan K3 sangat banyak manfaatnya bagi pekerja, perusahaan, masyarakat, lingkungan serta bagi bangsa dan negara. Sebaliknya, kita juga menyadari bersama bahwa akibat tidak dilaksanakannya K3 akan berisiko terjadinya kerugian terutama akibat kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), dan gangguan kesehatan lainnya serta terganggunya proses produksi," terangnya. 

Untuk diketahui, Direktorat Bina Pemeriksanaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker dan K3 menggelar Focus Group Discussion (FGD) secara hybrid. FGD mengusung tema "Pemenuhan Syarat K3 Lingkungan Kerja untuk Mewujudkan Tempat Kerja yang Aman, Sehat, dan Nyaman". 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI