Suara.com - Wacana penundaan pemilihan presiden atau Pilpres 2024 mendatang tidak bisa dipaksakan dengan alasan ekonomi. Selain itu, hal tersebut juga melanggar konstitusi.
"Sebenarnya tidak perlu meresponnya karena wacana penundaan ini melanggar konstitusi bahwa Pilpres ini batas waktunya hanya lima tahun dan itu sudah diatur dalam pasal 22E UUD 1945 secara tegas," kata Ketua komisi I DPRD Maluku Amir Rumra.
Jika wacana ekonomi jadi alasan Pilpres ditunda, lalu bagaimana dengan rencana pemindahan ibu kota negara yang disetujui DPR RI itu tidak memakai alasan ekonomi. Padahal biayanya cukup besar antara Rp400 triliun hingga Rp500 triliun, berarti sama saja.
"Hari ini aturan yang sudah dikunci dalam UUD lalu alasan ekonomi dipakai untuk pengunduran pilpres, apakah negara dalam keadaan bahaya? kan tidak," tandas Amir.
Baca Juga: Marc Marquez Dkk akan Bertemu Presiden Jokowi di Istana Sebelum Resmi Memulai Balapan Utama
Persoalannya ketika Pilpres ditunda, maka otomatis Pileg juga mengalami hal yang sama.
"Makanya sebagai wakil rakyat di daerah kami juga mempertanyakan wacana pengunduran Pilpres, sebab ini merupakan argumentasi yang tidak berdasar karena konstitusinya jelas," tegasnya.
Meski demikian, wacana pengunduran Pilpres ini sudah ditegaskan Presiden RI sendiri yang menyatakan tetap patuh pada UUD 1945.
Dikatakan, dalam pasal 22E UUD 1945 menegaskan, pemilu presiden dan wapres, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali.
Selanjutnya dalam pasal 7 UUD 45 telah mengatur masa jabatan presiden dan wapres dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan lima tahun setiap satu periode.
Baca Juga: Gelar Pertemuan di Blora, Relawan: Kami 2024 Tegak Lurus Ikut Pak Jokowi
"Jadi orang bilang cuma sekedar cari wacana untuk bikin panggung dan ada yang coba mencari muka terkait dengan bergulirnya wacana ini," pungkasnya.