Pakar Ekonomi: Kebijakan Pemerintah Berantakan, Kartel Minyak Goreng Jadi Penguasa

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 07 Maret 2022 | 07:21 WIB
Pakar Ekonomi: Kebijakan Pemerintah Berantakan, Kartel Minyak Goreng Jadi Penguasa
Warga menunjukkan jari bercap tinta usai membeli minyak goreng saat operasi pasar di Polsek Tebet, Jakarta, Sabtu (5/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar ekonomi dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Hidayatullah Muttaqin, memperingatkan pemerintah untuk segera memperbaiki struktur pasar yang oligopolistik dan menghilangkan kartel minyak goreng.

"Untuk menstabilkan harga minyak goreng pemerintah jangan hanya melakukan kebijakan berorientasi jangka pendek saja, tetapi harus jangka menengah dan jangka panjang," terang dia di Banjarmasin, Minggu (6/3/2022) kemarin.

Ia menyebut, pemerintah juga perlu memastikan kepatuhan seluruh produsen minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk mematuhi kewajiban pasar domestik tanpa pandang bulu.

Menurut dia, kebijakan domestic market obligation (DMO) atau kewajiban pasar domestik yang ditetapkan pemerintah selama ini tidak efektif lantaran penerapannya tidak tegas.

"Seharusnya seluruh produsen CPO dipaksa mengikuti kebijakan DMO," tegas akademisi Prodi Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM itu.

Harga minyak goreng hingga kini masih bergejolak dan masyarakat sulit memperolehnya. Jika pun ada dengan harga Rp14.000 per liter, maka dijual terbatas setiap pembeli hanya boleh membeli satu kemasan ukuran maksimal 2 liter seharga Rp28.000.

Sebagian pedagang lagi tetap kukuh menjual dengan harga tinggi jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) lantaran mengaku ketika membeli masih harga lama yang meroket.

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan RI, rata-rata harga minyak goreng curah di Pasar Sentra Antasari Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 4 Maret sebesar Rp14.000, minyak goreng kemasan sederhana Rp14.000 dan kemasan premium Rp15.000 per liternya.

Tingkat harga di Pasar Sentra Antasari Banjarmasin tersebut masih berada di atas HET sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2022 yang mulai berlaku sejak Februari lalu.

Baca Juga: Jatim Diguyur Jutaan Liter Minyak Goreng, Tapi Masih Langka; Gubernur Khofifah Bingung: Hitung Matematikanya Surplus

HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 dan kemasan premium Rp14.000 per liternya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI