Suara.com - Dalam kegiatan ekonomi kita mengenal istilah produsen dan konsumen. Produsen adalah individu atau kelompok, atau lembaga yang memproduksi sebuah barang.
Baik dari barang mentah menjadi barang setengah jadi, barang mentah menjadi barang jadi, dan barang setengah jadi menjadi barang jadi. Produsen tidak harus bersifat kecil atau mikro seperti produsen perorangan. Namun, bisa juga berbentuk pabrik, terutama industri manufaktur.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 1 ayat 3 istilah produsen diganti dengan pelaku usaha. Pelaku usaha baik individu, kelompok, atau pabrik mendefinisikan fungsi mereka untuk menghasilkan sebuah produk.
Pelaku usaha dalam undang-undang tersebut adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Baca Juga: Produsen Filter Air Bersih Asal Jerman Ekspansi Bisnis ke Indonesia
Contoh-contoh produsen antara lain orang yang mengolah sendiri barang yang ingin diperdagangkan seperti penjual gorengan atau penjual nasi goreng. Dalam skala mikro contoh produsen adalah kelompok UMKM, dan dalam skala besar contoh produsen adalah perusahaan manufaktur.
Perusahaan manufaktur adalah perusahaan yang memproduksi barang jadi dari bahan baku mentah dengan menggunakan alat peralatan, dan mesin produksi dengan skala yang besar.
Contoh perusahaan manufaktur ada pada industri rokok, tekstil dan garmen, industri berbasis plastik, industri kosmetik dan bahan-bahan kimia, industri farmasi, dan industri pangan. Semua pengolahan industri-industri tersebut biasanya akan dihimpun dalam sebuah pabrik.
Corporate Finance Institute menyebutkan strategi bisnis perusahaan manufaktur adalah dengan menjual produk jadi kepada konsumen baik dalam skala besar maupun kecil. Perusahaan manufaktur juga melayani pembelian baik dari tingkat grosir maupun eceran.
Di samping itu, perusahaan manufaktur juga mencakup pengolahan bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau dari barang setengah jadi menjadi barang jadi. Dengan demikian, kategori industri manufaktur ini juga mencakup industri perakitan baik kendaraan bermotor maupun peralatan elektronik.
Baca Juga: Harga Kedelai di Pontianak Naik, Penyebabnya Karena Upah Angkut Tinggi
Sebagai produsen, skala produksi yang besar di industri manufaktur dianggap mampu menciptakan peluang ekonomi. Tidak hanya dari sisi penjualan, perusahaan manufaktur juga tercatat sebagai industri yang paling banyak menyerap tenaga kerja.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni