Suara.com - Permenaker baru yang salah satunya mengatur Jaminan Hari Tua (JHT Jamsostek) resmi dianulir dan dikembalikan ke Nomor 19 Tahun 2015.
Dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, maka JHT bisa cair tanpa harus menunggu usia 56 tahun.
Namun demikian, hingga kini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dikabarkan masih mengusahakan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan tujuan mempermudah klaim JHT.
Mengacu pada aturan lama, maka untuk mengklaim dana JHT, syarat yang dibutuhkan diantaranya:
Baca Juga: Buruh Sumsel Tuntut Permenaker JHT Dicabut, Minta Jaminan Kehilangan Pekerjaan Diperjelas
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
6. Foto diri terbaru (tampak depan)
7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000,-)
Untuk mencairkan dana JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan online bisa dilakukan dengan cara:
1. Buka laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru dengan format file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
4. Setelah menerima konfirmasi, klik simpan
5. Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
6. Selanjutnya anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
7. Jika wawancara selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir
Cara cairkan JHT BPJamsostek langsung atau ke kantor cabang
Untuk klaim dana JHT BPJamsostek secara langsung atau ke kantor cabang ikuti langkah sebagai berikut:
1. Lengkapi syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek
2. Saat tiba di kantor cabang, scan QR Code
3. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia ya
5. Unggah dokumen persyaratan
6. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
7. Nomor antrian itu digunakan untuk antrian wawancara
8. Lakukan verifikasi dari wawancara dan anda akan menerima tanda terima
9. Tunggu hak anda masuk ke rekening.