6 Syarat Lengkap Perpanjangan SKCK, Apakah Harus Bawa Kartu BPJS Kesehatan?

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 01 Maret 2022 | 18:20 WIB
6 Syarat Lengkap Perpanjangan SKCK, Apakah Harus Bawa Kartu BPJS Kesehatan?
Ilustrasi SKCK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Demikian informasi mengenai perpanjangan SKCK. Bagi anda yang belum memiliki SKCK dan ingin membuat baru, perhatikan syarat-syarat di bawah ini. 

1. Membawa fotokopi KTP

2. Membawa fotokopi Kartu Keluarga 

3. Membawa fotokopi Akta Kelahiran

4. Pas foto background merah ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar. 

5. Membawa ijazah pada jenjang pendidikan terakhir.

6. Membawa surat keterangan dari Desa atau Keluarahan.

7. Mengisi formulir pembuatan SKCK yang disediakan kantor kepolisian setempat. 

Perlu diketahui pula perbedaan fungsi SKCK berdasarkan tempat pembuatannya. Jika SKCK dibuat di Mapolsek maka jangkauan fungsi SKCK adalah perkara di dalam lingkup kecamatan. Jika SKCK dibuat di Mapolres jangkauannya adalah satu wilayah kabupaten, dan jika dibuat di Mapolda maka jangkauannya adalah provinsi setempat. 

Baca Juga: Dinilai Kian Memberatkan, Pengemudi Ojek Online di Malang Tolak Aturan Baru BPJS Kesehatan

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelijen keamanan atau Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI