Suara.com - Pendiri platform investasi cryptocurrency atau kripto Bitconnect, Satish Kumbhani terancam hukuman 70 tahun penjara karena kasus penipuan kripto yang menjeratnya. Saat ini, Satish Kumbhani jadi buronan.
Ia dituduh melakukan praktik skema Ponzi kripto secara global hingga menggelapkan dana investor sekitar US$2,4 miliar atau Rp34,5 triliun.
Mengutip berbagai sumber, Satish Kumbhani didakwa melakukan penipuan, konspirasi manipulasi harga komoditas, operasi bisnis pengiriman uang tanpa izin dan pencucian uang internasional.
Dengan berbagai tipu muslihat, Kumbhani berhasil meyakinkan para korban, yakni investor untuk mengucurkan dana investasi pada program pinjaman perusahaan dengan klaim teknologi "BitConnect Trading Bot" dan "Perangkat Lunak Volatilitas."
Baca Juga: Digital Asset Academy Resmikan IDCEX 2022 dan Luncurkan Platform Relictum NFT Indonesia
Selain itu, Kumbhani juga meyakinkan investor dengan iming-iming jaminan untung melalui perdagangan mata uang kripto berdasarkan volatilitas pasar.
Namun, tidak lama kemudian, Kumbhani menutup Program Peminjaman dan mula memanipulasi harga kripto melalui BitConnect Coin (BCC) hingga mencapai harga US$ 463,31.
Kumbhani melakukan sekma Ponzi, yakni dengan membayar investor paling awal dengan uang yang diambil dari investor yang baru bergabung.
BitConnect sejatinya sudah ditutup pada 2018 silam usai surat penghentian platform pinjaman pemerintah AS akibat kegagalannya untuk mendaftar diri ke otoritas.
Harga BCC terus tenggelam dan akhirnya Kumbhani serta beberapa rekan konspiratornya terbukti melakukan penipuan, dengan membawa sekitar US$14,5 juta.
Baca Juga: Indra Kenz Terancam Dimiskinkan, Warganet: Siap-siap Dapat Privilege