Suara.com - Wakil Presiden ADB untuk Urusan Pengelolaan Pengetahuan dan Pembangunan Berkelanjutan Bambang Susantono digadang-gadang menjadi calon kuat Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN).
Hal ini, setelah banyak pihak yang mendukung Komisaris Utama Garuda Indonesia ini jadi kepala badan tersebut.
Lantas apakah Bambang Susantono cocok untuk menduduki jabatan tersebut?
Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga melihat Bambang Susantono secara teknis belum memenuhi persyaratan menjadi Kepala Badan Otorita IKN. Syarat pertama, jelas dia, Bambang Susantono tidak mengikuti perencanaan awal hingga saat ini dalam pembangunan IKN.
Sehingga, bilang Nirwono, imbasnya kalau tidak mengikuti perencanaan awal maka, pembangunan IKN dikhawatirkan akan berlangsung lama.
"Di sini (perencanaan awal) kan penting sekali. Jadi harus tau gagasan awalnya sampai perencananya sampai di mana. Jika sesuai syarat, dilantik hari ini, besok sudah lari, kalau tahu perencanaanya," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Selasa (1/3/2022).
Persyaratan kedua, lanjut Nirwono, pemerintah harus menyelesaikan regulasi-regulasi yang mendukung pembangunan IKN. Ia menerangkan, setelah keluarnya UU maka, harus ada turunan aturan berupa Perpres atau lainnya.
"Setelah UU disahkan perlu turunannya, saya dengar ada 9 Perpres termasuk Raperpres rencana induk, butuh kecepatan untuk mengikuti, bagaimana semangat UU-nya, yan turunannya, kalau tidak ikut dalam perencanaannya butuh waktu lagi," ucap dia
Kemudian persyaratan ketiga, Nirwono melihat Bambang Susantono, belum mengetahui medan lokasi hingga sosial budaya masyarakat sekitar IKN. Menurut dia, syarat itu jadi penting, demi kelancaran pembangunan IKN.
Baca Juga: IKN Pindah ke Kaltim, Pembangunan Akan Merata
"Tidak kalah pentingnya, pengenalan lokasi dan masyarakat, nggak bisa langsung bangun, harus ke lokasi, melihat sosial budaya masyarakat. Jadi tiga hal ini jadi kendala utama ini, kalau targetnya 17 agustus 2024 sudah ada pembangunan, ini belum sebaliknya alokasi lahan sampai saat ini, anggaranya gimana," imbuh dia.
Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang ditetapkan pada bulan Februari 2022 menyebutkan bahwa Kepala Otoritas IKN dan Wakil ditunjuk oleh Presiden. Pada Pasal 5 disebutkan:
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan".
Pasal 5 UU tersebut juga menjelaskan bahwa pimpinan IKN nantinya akan disebut sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Pimpinan ini merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden.