Dirut Hutama Karya Dipanggil KPK dalam Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 01 Maret 2022 | 13:42 WIB
Dirut Hutama Karya Dipanggil KPK dalam Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN
Gedung KPK (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direksi PT Hutama Karya, yakni Direktur Utama (Dirut) Budi Harto dan Direktur Keuangan Hilda Savitri dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (1/3/2022) ini dalam dugaan korupsi pembangunan dua gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Tahun 2011 Dudy Jocom (DJ).

"Saksi tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN tahap II Rokan Hilir Provinsi Riau pada Kemendagri TA 2011, tersangka DJ," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Dudy sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dua gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Baca Juga: Kabar Baik! Nurhayati Segera Lepas Dari Status Tersangka, Ini Janji Kejagung

Tidak hanya Dudy, kasus tersebut juga menjerat mantan Senior Manager Pemasaran Regional I PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.

Bambang Mustaqim dan Budi Rachmat Kurniawan masing-masing divonis lima tahun penjara terkait perkara korupsi proyek dua gedung IPDN tersebut, sementara Dudy dalam kasus proyek gedung IPDN Agam divonis selama empat tahun penjara.

Dudy juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Adi Wibowo (AW) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Selain itu, Dudy dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dono Purwoko juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara.

Baca Juga: Setop Penuntutan Kasus Setelah Berstatus Tersangka, Kejari Cirebon Tak Tahu Nurhayati jadi Pelapor Dugaan Korupsi Kades

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI