Sri Mulyani Diminta Selektif Pilih Calon DK OJK, Jangan Ada Konflik Kepentingan

Senin, 28 Februari 2022 | 18:48 WIB
Sri Mulyani Diminta Selektif Pilih Calon DK OJK, Jangan Ada Konflik Kepentingan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kemenkeu.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau DK OJK periode 2022–2027 terus berlangsung. Hingga tahap III ini sebanyak 29 kandidat lolos untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya.

Sejumlah nama yang lolos tersebut berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari pejabat negara, pejabat BUMN hingga pejabat swasta.

Seleksi DK OJK periode 2022-2027 ini pun tak luput dari sejumlah isu seperti independensi panitia seleksi/pansel hingga isu konglomerasi para kandidatnya.

Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira mengatakan, masuknya beberapa nama dari kalangan industri atau swasta punya sisi positif dan negatif.

Baca Juga: 29 Nama Calon Anggota DK OJK yang Lolos Seleksi Tahap III

"Positifnya adalah memiliki expertise pengalaman dibidang technical, atau praktisi dibidang keuangan ini bisa memberikan kemampuan bagi OJK untuk beradaptasi terutama dari sisi kemampuan digital," kata Bhima, Senin (28/2/2022).

Sementara dari sisi negatifnya, lanjut Bhima tentu akan memberikan risiko adanya konflik kepentingan, karena ditakutkan pengawasannya menjadi tidak profesional dan seimbang.

"Karena apa jangan sampai terjadi dengan terpilihnya mereka dari industri keuangan tertentu itu hanya mengawasi perusahaan mereka bekerja dulu saja," ujarnya.

Kondisi masuknya perwakilan industri ke dalam struktur dewan pengawas keuangan suatu negara sebetulnya bisa dilakukan kata Bhima, hal tersebut terjadi di Amerika Serikat namun syaratnya ketat.

"Salah satunya selama 2 tahun pejabat tersebut tidak melakukan pengawasan terhadap sektor industri tempat mereka bekerja dulu. Atau dikatakan melakukan pengawasan dibidang lainnya," katanya.

Baca Juga: Isu Independensi Dan Konglomerasi Hantui Bursa Calon DK OJK 2022-2027

Selain itu anggota komisioner otoritas jasa keuangan yang terpilih tersebut juga diwajibkan untuk melepaskan seluruh kepemilikan saham yang ia miliki di industri keuangan.

"Selain itu cara lainnya adalah dengan cara melepaskan seluruh kepemilikaan saham di industri jasa keuangan yang dimiliki, sehingga dia betul-betul fair dan berpihak pada regulasi, sehingga menjadi wasit yang sesungguhnya," tuturnya.

Sementara itu, praktisi ekonomi dan CEO Fath Capital, Muliandy Nasution melihat adanya potensi perlakuan khusus dari komisioner OJK terpilih terhadap kepentingan perusahaan tertentu ketika komisioner tersebut sebelumnya bekerja pada suatu perusahaan swasta, khususnya perusahaan swasta yang terafiliasi dengan konglomerasi.

"Dari antara 29 calon anggota komisioner OJK yang terpilih ke tahap selanjutnya, masih ada calon yang masih aktif terafiliasi dengan konglomerasi tertentu, dalam artian bekerja dengan posisi strategis pada perusahaan swasta yang terafiliasi perusahaan konglomerasi," kata Muliandy.

Untuk itu kata dia jangan sampai ada anggota dewan komisioner OJK nanti yang dipersepsikan sebagai titipan atau perpanjangan tangan dari konglomerasi tertentu, sehingga berpotensi melahirkan hegemoni kepentingan kelompok tersebut.

"Sudah menjadi tugas pansel untuk mencegah hal tersebut terjadi, sehingga siapapun anggota dewan komisioner OJK nanti benar-benar bersikap profesional, objektif, independen dan bebas intervensi dari kepentingan konglomerasi,” tutur Muliandy.

Hari ini Pansel Pemilihan Calon Anggota DK OJK Periode 2022–2027 telah menetapkan calon anggota DK OJK yang lolos tahap asesmen dan pemeriksaan kesehatan dalam tahap III.

Pansel telah memutuskan terdapat 29 peserta yang lolos untuk masuk seleksi tahap IV. Seleksi ini akan dilaksanakan pada tanggal 2 dan 5 Maret 2022.

"Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," tegas Ketua Pansel Sri Mulyani Indrawati dalam surat pengumuman, Senin (28/2).

Setelah proses wawancara, sebanyak 21 peserta akan disampaikan ke Presiden. Selanjutnya, Presiden akan menetapkan sebanyak 14 calon untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Setelah itu Presiden akan memilih tujuh orang untuk ditetapkan menjadi anggota DK OJK.

Calon yang lolos adalah:

1. Firmansyah N Nazaroedin
2. Dian Ediana Rae
3. Iskandar Simorangkir
4. Mahendra Siregar
5. Marwanto
6. Budi Santoso
7. Hariyadi
8. Hidayat Prabowo
9. Difi Johansyah
10. Adi Budiarso
11. Didik Madiyon.
12. Pantro Pander Silitonga
13. Ogi Prastomiyono
14. Peter Jacobs
15. Agusman
16. Friderica Widyasari Dewi
17. Iwan Pasila
18. Darwin Cyril Noerhadi.
19. Inarno Djajadi
20. Agus Susanto
21. Mirza Adityaswara
22. Yuli Kristiyono
23. Tirta Segara
24. Etty Retno Wulandari
25. Sophia Issabella Watimena
26. Mohamad Fauzi Maulana Ichsan
27. Hoesen
28. Candra Fajri Ananda
29. Doddy Zulverdi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI