Suara.com - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022–2027 (Pansel DK OJK) telah menetapkan calon anggota DK OJK yang lolos tahap asesmen dan pemeriksaan kesehatan dalam tahap III ini.
Pansel telah memutuskan terdapat 29 peserta yang lolos untuk masuk seleksi tahap IV. Seleksi ini akan dilaksanakan pada tanggal 2 dan 5 Maret 2022.
"Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," tegas Ketua Pansel Sri Mulyani dalam surat pengumuman, Senin (28/2/2022).
Setelah proses wawancara, sebanyak 21 peserta akan disampaikan ke Presiden. Selanjutnya, Presiden akan menetapkan sebanyak 14 calon untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Setelah itu Presiden akan memilih tujuh orang untuk ditetapkan menjadi anggota DK OJK.
Baca Juga: Isu Independensi Dan Konglomerasi Hantui Bursa Calon DK OJK 2022-2027
Calon yang lolos adalah:
1. Firmansyah N Nazaroedin
2. Dian Ediana Rae
3. Iskandar Simorangkir
4. Mahendra Siregar
5. Marwanto
6. Budi Santoso
7. Hariyadi
8. Hidayat Prabowo
9. Difi Johansyah
10. Adi Budiarso
11. Didik Madiyon.
12. Pantro Pander Silitonga
13. Ogi Prastomiyono
14. Peter Jacobs
15. Agusman
16. Friderica Widyasari Dewi
17. Iwan Pasila
18. Darwin Cyril Noerhadi.
19. Inarno Djajadi
20. Agus Susanto
21. Mirza Adityaswara
22. Yuli Kristiyono
23. Tirta Segara
24. Etty Retno Wulandari
25. Sophia Issabella Watimena
26. Mohamad Fauzi Maulana Ichsan
27. Hoesen
28. Candra Fajri Ananda
29. Doddy Zulverdi