Presiden Jokowi Minta Utang Biaya Perawatan Pasien COVID-19 Segera Dibayarkan ke RS

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 27 Februari 2022 | 14:51 WIB
Presiden Jokowi Minta Utang Biaya Perawatan Pasien COVID-19 Segera Dibayarkan ke RS
Ilustrasi pasien Covid-19 ditangani tenaga kesehatan (Nakes). [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan jajarannya agar biaya perawatan pasien COVID-19 sebesar Rp25,1 triliun segera dibayarkan ke rumah sakit.

“Presiden meminta agar biaya perawatan COVID-19 sebesar Rp25,1 Triliun bisa segera dibayarkan kepada rumah sakit yang telah melayani masyarakat. KSP akan mengawal proses ini dan menjamin keterbukaan terhadap masukan dan kritik penerima klaim untuk biaya pasien,” kata Tenaga Ahli Utama KSP dr Noch T Mallisa dalam siaran pers KSP di Jakarta, Minggu (27/2/2022).

Ia menambahkan, KSP akan memastikan rumah sakit tetap memberikan pelayanan dengan baik dan tidak terbebani dengan tunggakan klaim.

Selain itu, Mallisa juga mendorong pihak rumah sakit untuk terus proaktif meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan untuk melengkapi data dan memenuhi syarat pelunasan klaim.

Baca Juga: Viral RSAL Merauke Tolak Pasien Hingga Meninggal Dunia, TNI AL Selidiki Dugaan Kelalaian

Dalam keterangan pers yang diterima awak media, pada pekan lalu Kemenkes mengatakan, ada kewajiban pembayaran tunggakan kepada rumah sakit untuk pelayanan pasien COVID-19 sebesar Rp25,1 triliun pada 2021 lalu.

Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, pelunasan klaim Rp25,1 triliun tersebut belum dapat diselesaikan karena belum semua rumah sakit (RS) menyerahkan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) kepada Kemenkes, yang merupakan syarat pembayaran klaim biaya perawatan COVID-19.

Sub Koordinator Pemantauan dan Evaluasi Rumah Sakit Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Budhi Suryadharma mengatakan saat ini Kemenkes sedang mempercepat penyelesaian klaim biaya penanganan pasien COVID-19.

"Kami mohon kerja sama dari pihak rumah sakit agar merespon cepat dalam melengkapi berkas klaim yang diminta BPJS Kesehatan dan Kemenkes, serta memperhatikan batasan waktu pengajuan klaim yang sudah ditentukan untuk menghindari klaim kadaluarsa," kata Budhi dalam audiensi Percepatan Pembayaran Klaim Pelayanan COVID-19 di Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga: Ini Perbedaan Gejala Omicron dan DBD, Waspadai Jika Mengalami Beberapa Tanda Ini!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI