Suara.com - Kejaksaan Agung mencurigai dugaan korupsi dalam proyek pembangunan pabrik Blast Furnance BUMN PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sepanjang tahun 2011 hingga 2019. Pasalnya, proyek triliunan rupiah itu kini mangkrak dan tidak beroperasi.
"Pekerjaan (pembangunan pabrik) sampai saat ini belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Kamis (24/2/2022) lalu.
Sejatinya proyek tersebut bertujuan memajukan industri baja dalam negeri. Namun, proyek raksasa itu memanfaatkan bahan bakar batubara yang biaya produksinya lebih murah ketimbang gas.
"Peristiwa pidana itu dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Dan sampai saat ini mangkrak, tidak bisa digunakan," sambungnya.
Baca Juga: Telisik Aliran Dana untuk Rahmat Effendi, KPK Periksa Direktur PDAM Kota Bekasi
Proyek ini melibaykan konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering dengan nilai kontrak pasca revisi mencapai Rp6,921 triliun dan jumlah telah dibayar ke pemenang lelang sejumlah Rp5,351 triliun.
Sejak 29 Oktober 2021 lalu, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memulai penyelidikan kasus terkait dan telah berkoordinasi dengan ahli dari PPATK, LKPP, dan ahli teknis terkait pekerjaan.
"Dalam penyelidikan kasus tersebut, penyelidik telah menemukan peristiwa pidana. Oleh karena itu, dalam waktu yang tidak lama lagi kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan umum," pungkasnya.