Sementara itu Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira mengatakan masuknya beberapa nama dari kalangan industri punya sisi positif dan negatif.
"Positifnya expertise pengalaman dibidang tecknikal, atau praktisi dibidang keuangan ini bisa memberikan kemampuan OJK untuk beradaptasi terutama dari sisi kemampuan digital," kata Bhima saat dihubungi suara.com
Sementara dari sisi negatifnya, lanjut Bhima tentu akan memberikan resiko adanya konflik kepentingan, karena ditakutkan pengawasanya menjadi tidak profesional dan seimbang.
"Karena apa jangan sampai dengan terpilihnya mereka dari industri keuangan tertentu itu hanya mengawasi perusahaan mereka bekerja dulu saja," katanya.
Kondisi masuknya perwakilan industri ke dalam struktur dewan pengawas keuangan suatu negara sebetulnya bisa dilakukan kata Bhima, hal tersebut terjadi di Amerika Serikat (AS) namun syaratnya ketat.
"Salah satunya selama 2 tahun pejabat tersebut tidak melakukan pengawasan terhadap sektor industri tempat mereka bekerja dulu. Atau dikatakan melakukan pengawasan dibidang lainnya," katanya.
Selain itu anggota pengawas jasa keuangan yang terpilih tersebut juga diwajibkan untuk melepaskan seluruh kepemilikan saham yang ia miliki terkait industri keuangan.
"Selain itu cara lainnya adalah dengan cara melempaskan seluruh kempilikan saham di industri jasa keuangan yang dimiliki, sehingga dia betul-betul fair dan berpihak pada regulasi, sehingga menjadi wasit yang sesungguhnya," pungkasnya.
Baca Juga: Bos OJK Sebut Investasi Kripto Rawan Jadi Media Pencucian Uang