Isu Independensi Dan Konglomerasi Hantui Bursa Calon DK OJK 2022-2027

Minggu, 27 Februari 2022 | 10:27 WIB
Isu Independensi Dan Konglomerasi Hantui Bursa Calon DK OJK 2022-2027
Logo OJK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seleksi dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022–2027 terus berlangsung. Hingga tahap II ini sebanyak 33 kandidat lolos untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya.

Sejumlah nama yang lolos tersebut berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari pejabat negara, pejabat BUMN hingga pejabat swasta.

Seleksi DK OJK periode 2022-2027 ini pun tak luput dari sejumlah isu seperti independensi panitia seleksi (pansel) hingga isu konglomerasi para kandidatnya.

Research Director Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan memang saat ini permasalahan yang ada ditubuh OJK banyak sekali dan tersebar diberbagai bidang.

Sehingga dirinya berharap nantinya orang-orang yang terpilih harus memiliki kapasitas dan kemampuan yang benar-benar mempuni untuk mengatasi berbagai masalah ditubuh lembaga tersebut.

"Secara umum dibutuhkan kandidat yang benar-benar memiliki kapasitas kemampuan yang didukung oleh pendidikan dan pengalaman pada masing-masing bidang," kata Piter saat dihubungi suara.com, Minggu (27/2/2022).

Terkait independensi pansel DK OJK, yang saat ini dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Piter mengatakan anggota Pansel haruslah bersikap profesional dan transparan dalam setiap memilih kandidat terbaik.

"Pansel hendaknya sudah memilih yang memiliki track record terbaik dan tidak punya catatan negatif sedikitpun. Termasuk adanya potensi conflict of interest," kata Piter.

Selain itu Piter juga meminta Pansel untuk menghindari kandidat yang terafiliasi kuat dengan konglomerasi karena ditakutkan akan menimbulkan conflict of interset.

Baca Juga: Bos OJK Sebut Investasi Kripto Rawan Jadi Media Pencucian Uang

"Akan memunculkan conflict of interest ketika yang bersangkutan adalah pemilik lembaga jasa keuangan. Sepanjang yang bersangkutan bukan pemilik lembaga jasa keuangan, menurut saya tidak masalah," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI