Ultimatum Ombudsman ke Pemerintah, Minyak Goreng Curah Harus Cepat Tersedia

Jum'at, 25 Februari 2022 | 17:43 WIB
Ultimatum Ombudsman ke Pemerintah, Minyak Goreng Curah Harus Cepat Tersedia
Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar (kanan) dan Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh Aiyub Bukhari (kiri) melihat drum dan tempat minyak goreng curah saat melakukan sidak di salah satu toko dan gudang distributor di Banda Aceh, Aceh, Kamis (10/2/2022). [ANTARA FOTO / Irwansyah Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ombudsman RI meminta pemerintah serius untuk menyelesaikan masalah mahal dan langkanya minyak goreng saat ini.

Ombudsman pun meminta agar pemerintah lebih dulu untuk menyediakan minyak goreng curah, karena minyak jenis ini yang paling banyak dicari masyarakat.

"Pemerintah harus memastikan minyak goreng curah tersedia terlebih dahulu, baru yang lain," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam sebuah diskusi virtual,  Jumat (25/2/2022).

Dia berharap, persoalan mengenai minyak goreng baik ketersediaan dan harga yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) bisa diselesaikan dalam dua minggu ke depan baik dari sisi produsen Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng maupun dari sisi konsumen.

Baca Juga: Kemendag Bantu 18 Ribu Ton Minyak Goreng ke Lampung Setiap Bulan

Dia pun meminta  produsen CPO menetapkan harga sesuai Domestic Price Obligation atau DPO agar tidak ada kelangkaan minyak goreng.

"Proses mengawinkan antara produsen CPO dengan produsen minyak goreng berlangsung sempurna, mestinya tidak perlu ada kelangkaan,” katanya.

Menurut Yeka, terdapat beberapa indikator yang mempengaruhi pasokan dan permintaan CPO. Di antaranya yaitu terjadi penurunan stok CPO akhir tahun dibanding tahun 2021, penurunan jumlah total produksi sebanyak 0,52 persen, adanya peningkatan jumlah konsumsi untuk pangan sebesar 6,24 persen dan biodiesel sebesar 1,60 persen, jumlah ekspor meningkat sebesar 0,67 persen, dan peningkatan total permintaan sebesar 2,53 persen dibanding tahun 2021.

Yeka mengatakan, pemicu kenaikan harga diakibatkan kenaikan harga CPO di pasar future market internasional, kenaikan harga CPO international. Ombudsman melihat adanya respons untuk menunggu kepastian kebijakan pemerintah.

Secara umum, Ombudsman RI melihat tingkat kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) kategori minyak goreng sawit kemasan curah, sederhana dan premium oleh pasar modern (mal), pasar tradisional, ritel modern, dan ritel tradisional sudah mulai membaik.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Kapolres Pagaralam: Tidak Ada Penimbunan

"Berdasarkan hasil pemantauan Ombudsman RI, didapatkan hasil bahwa dalam dua pekan terakhir ini, panic buying sangat jauh berkurang," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI