Suara.com - Merger Gojek dan Tokopedia (GoTo) diduga bisa menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat atau monopoli sehingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera melakukan pengusutan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, Jumat (25/2/2022) mengatakan, dugaan monopoli ini bisa mengakibatkan integrasi vertikal, penyalahgunaan posisi dominan, penguasaan pasar, atau praktik diskriminasi dalam penggunaan platform.
Meski begitu, belum dapat dipastikan, merger ini sengaja dilakukan dengan tujuan persaingan usaha tidak sehat, atau kemungkinan adanya persetujuan bersyarat (remedi) atas transaksi.
"Memperhatikan berbagai pertanyaan di publik terkait hasil penilaian KPPU atas akuisisi PT Tokopedia oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek), dapat dijelaskan bahwa KPPU masih melakukan penilaian menyeluruh atas notifikasi transaksi akuisisi tersebut," ujar Deswin, Jumat (25/2/2022).
Baca Juga: 4 Perguruan Tinggi di Kota Makassar Merger, Pengelolaan Lebih Efisien
Untuk dikeahui, GoTo selaku perusahaan merger Gojek dan Tokopedia mendapatkan respon positif dari berbagai kalangan dan KPPU menerima laporan pada 9 Agustus 2021 lalu.
Deswin melanjutkan, saat ini pihak terkait terus melakukan penilaian dan akan segera menerbitkan penetapan notifikasi yang memuat pendapat KPPU.
Selain itu, ia menambahkan, pelaku usaha juga dipersilakan mengajukan permohonan persetujuan bersyarat, jika pelaku usaha mengetahui bahwa transaksi yang dilakukannya memiliki potensi berkurangnya persaingan di pasar.
"Diperkirakan hasil penilaian menyeluruh dapat disampaikan ke publik setelah proses penilaian yang berakhir pada 14 Maret 2022," pungkasnya.
Baca Juga: Terungkap, Ide Merger Nissan-Renault Bukan Atas Kemauan Carlos Ghosn