Suara.com - Kerugian negara yang disebabkan korupsi PT Garuda Indonesia saat ini masih terus dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku masih menunggu kepastian kerugian negara yang disebabkan pengadaan pesawat Garuda Indonesia kepada BPKP Pusat.
"Telah dilakukan ekspose/gelar perkara antara tim penyidik dengan tim BPKP serta telah diperoleh kesimpulan adanya kerugian keuangan negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dan saat ini proses perhitungannya sedang dilakukan oleh tim auditor dari BPKP,” kata Burhanuddin, Kamis (24/2/2022) lalu.
Saat ini, dua orang sudah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi, yakni Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 Setijo Awibowo dan Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda tahun 2009-2014 Agus Wahjudo.
Baca Juga: Rasuah di Tubuh Perusahaan Plat Merah Bontang, 2 Mantan Dirut PT BME Diduga Tak 'Bermain' Sendiri
Setijo sudah ditahan sejak 20 hari lalu di Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sementara Agus Wahjudo ditahan selama 20 hari di Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penyidik sudah mengumpulkan 580 dokumen merujuk pada jenis pengadaan Pesawat ATR maupun CRJ. Barang bukti elektronik sebanyak 1 buah handphone, serta satu kotak atau dus berisikan dokumen persidangan dalam perkara KPK.
“Sampai saat ini Tim Penyidik telah memeriksa dan meminta keterangan sebanyak 60 Orang," pungkasnya.