Suara.com - Belakangan, BPJS Ketenagakerjaan banyak dibahas di berbagai forum lantaran permenaker baru yang mengatur JHT. Hal ini lantas memantik pertanyaan, uang pekerja di BPJS Ketenagakerjaan digunakan untuk apa saja?
Uang yang didapatkan dari para peserta BPJS Ketenagakerjaan dikelola dan dikembangkan oleh BUMN tersebut sebelum akhirnya bisa diklaim kembali. Dana raksasa tersebut diinvestasikan melalui deposito berjangka, SBN, hingga saham.
Selain itu, dana tersebut juga diinvestasikan pada BUMN dan perusahaan swasta serta memberi piutang kepada sejumlah BUMN. Berikut rincian lengkap aliran dana investasi BPJS Ketenagakerjaan yang dilaporkan dalam laporan keuangan konsolidasian perusahaan tahun 2019.
Saham jadi salah satu instrumen investasi yang disasar BPJS Ketenagakerjaan. Ada saham pihak berelasi dan saham pihak ketiga meski pihak yang memiliki relasi masih saling terkait dalam laporan keuangan.
Setidaknya ada 13 BUMN yang turut menerima aliran investasi BPJS Ketenagakerjan diantaranya, Aneka Tambang (Antam), Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, Jasa Marga, Krakatau Steel, Perusahaan Gas Negara (PGN), Semen Indonesia, PT Bukit Asam, Telkom, PT Timah dan Wijaya Karya dengan jumlah lembar 479.748.138.
Sedangkan untuk pihak ketiga terdiri dari 14 perusahaan, yakni Adaro Energy, Astra Argo Lestari, Astra International, BCA, PT Bumi Serpong Damai, PT Indon Tambang Raya Megah, PT Indofood CBP Sukses Makmur, PT Indofood Sukses Makmur, PT Kalbe Farma, PT PP London Sumatera Indonesia, PT Salim Ivomas Pratama, PT Unilever Indonesia, dan PT Vale Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki piutang kepada 6 (halaman 43), yaitu GMF AeroAsia, Nindya Karya, Pelindo II, PT Indonesia Comnets Plus, BRI dan PT PP dengan total piutang Rp 12,38 miliar pada 2019 dan Rp 5,54 miliar pada 2018.