Suara.com - Petani sawit anggota dari Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Pemerintah Desa Setawar, Kab. Sekadau dan PT. Agro Andalan deklarasikan perlindungan hutan-hutan yang memiliki area nilai konservasi tinggi, hutan stok karbon tinggi dan hutan masyarakat adat di Desa Setawar Kab. Sekadau Kalimantan Barat.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan setelah terbitnya Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Hutan Adat Desa Setawar, dimana sebelumnya di dalam hutan adat tersebut telah di identifikasi memiliki Nilai Konservasi Tinggi, Hutan Stok Karbon Tinggi.
"Melalui deklarasi perlindungan hutan ini petani sawit ingin menegaskan bahwa petani sawit di Kabupaten Sekadau tidak hanya melakukan kegiatan perkebunan sawit tetapi juga melakukan perlindungan terhadap hutan dan upaya konservasi sebagai bagian dari pengembangan praktik-praktik pembangunan kelapa sawit yang berbasis pada prinsip-prinsip berkelanjutan," kata Ketua SPKS Kab. Sekadau, Bernadus Mohtar ditulis Jumat (25/2/2022).
Perlindungan hutan yang dilakukan petani sawit dan masyarakat adat di desa Setawar di lakukan melalui pendekatan perlindungan hutan yang disebut High Carbon Stock Approach/ HCSA. Pendekatan ini merupakan integrasi pendekatan Stok Karbon Tinggi/ SKT dan Nilai Konservasi Tinggi/NKT yang disederhanakan untuk petani.
Baca Juga: Satu Warganya Ditangkap, 500 Warga Jelai Hulu Demo PT Umekah Sari Pratama
Bernadus Mohtar juga menyampaikan bahwa petani – petani sawit swadaya yang melindungi hutan ini juga secara terus menerus mendapatkan pelatihan dari SPKS yaitu pelatihan-pelatihan budidaya sawit sesuai dengan Good Agriculture Practice (GAP), pendampingan pembetukan Koperasi sampai pada fasilitasi kemitraan antara perusahaan dan koperasi yang terbentuk ini, bahkan saat ini kemitraan itu sudah ada antara Koperasi Piansak Mandiri di Desa Setawar dengan PT. Agro Andalan.
Kedepan juga petani sawit yang melindungi hutan ini akan di dorong untuk tersertifikasi ISPO dan RSPO.
Kepala Desa Setawar Agus menjelaskan bahwa keberadaan hutan di desa setawar sangat penting bagi warganya ada beberapa lokasi hutan yang di jaga misalnya hutan Rimba Engkulong /Bris, Rimba Geradok dan Bukit Jundak, hutan-hutan ini sebelumnya telah di petakan dengan luas sekitar 304 hektar, untuk itu kita tetapkan ini sebagai hutan adat melalui Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Hutan Adat Desa Setawar.
Tujuan dengan di buatnya perdes ini untuk mempermudah perlindungan dan pemanfaatnya kita tidak ingin hutan yang ada ini punah apalagi hutan ini berada dalam Kawasan Area pengunaan lain (APL). Kita juga sangat berterimaksih kepada semua pihak yang telah mendukung upaya desa dalam perlindungan hutan ini yaitu PT. Agro Andalan, SPKS, SPOS Indonesia – Yayasan Kehati, serta HCSA.
Imanuel Tibian dari PT. Agro Andalan mengatakan bawha PT Agro Andalan merupakan salah satu perusahan perkebunan yang menjalankan kegiatan operasionalnya dengan mengikuti praktik-praktik terbaik (best practice), NDPE dan Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit berkelanjutan (sustainable), sehingga apa yang di lakukan oleh masyrakat, petani sawit dan pemerintah desa setawar dalam melakukan perlindungan pada hutan yang sangat didukung karena sejalan dengan komitmen PT. Agro Andalan perlindungan hutan-hutan memiliki nilai NKT di sekitar konsesinya.
Sementara itu di hubungi secara terpisah Aida Greenbury, Advisor Sustainability SPKS mengatakan semakin banyak kebijakan dan pasar global yang mengutamakan produk-produk dari petani kecil yang ramah lingkungan, yang melindungi hak masyarakat adat dan lokal, serta tidak terkait dengan deforestasi.
Dari tahun ke tahun kita lihat bahwa trend ini semakin naik dan diadopsi lebih banyak negara. Sebagai satu-satunya serikat petani sawit di Indonesia yang berkomitmen terhadap perlindungan hutan bernilai konservasi tinggi dan hutan stok karbon tinggi, kami berharap agar petani-petani SPKS dapat terus bekerja sama dengan pemerintah dan perusahaan untuk terus menjaga hutan Indonesia sambil memajukan kesejahteraan petani kecil.
Melalui deklarasi ini kemudian di tanda tangani kesepakatan bersama untuk mempertahankan keberadaan areal yang terindikasi memiliki nilai konservasi tinggi dan mempunyai hutan stok karbon tinggi tersebut, dengan point- point sebagai berikut :
- Dalam rangka menjaga keberadaan areal konservasi dan Hutan Masyarakat Adat tersebut, PT Agro Andalan dan Serikat Petani Kelapa sawit (SPKS) bersama dengan masyarakat Desa melalui Pemerintah Desa Setawar sepakat dan bersedia untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan keberadaan areal konservasi, Nilai Konservasi Tinggi, Hutan Stok Karbon Tinggi dan Hutan Masyarakat Adat.
- PT Agro Andalan dan Serikat Petani Kelapa sawit (SPKS) berkomitmen untuk mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Desa dan petani sawit dalam upaya mendorong tercapainya Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit berkelanjutan (sustainable) sesuai dengan prinsip dan kriteria RSPO dan ISPO serta prosedur dan perundangan yang berlaku.