“Selain itu, kita bersama-sama juga harus menanamkan persepsi kepada masyarakat bahwa tindakan kuratif harus diubah menjadi promotif dan preventif.
Artinya, ini merupakan tanggung jawab dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam mengedukasi masyarakat untuk mengedukasi tentang pola hidup sehat,” jelas Kunta.
Ia mengakui bahwa kehadiran BPJS Kesehatan juga saat ini memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dengan berbagai manfaat yang diberikan, hal tersebut bisa mencegah masyarakat agar tidak mengeluarkan biaya yang besar saat mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan. Ia berharap, seluruh pihak dapat bersinergi agar mendorong masyarakat untuk menjadi peserta JKN-KIS sesuai kemampuan masing-masing.
Menurut data per Desember 2021, jumlah kepesertaan Program JKN-KIS sebanyak 235.292.977 jiwa, terdiri dari 36.475.063 jiwa atau 15,88% di kelas 1, 34.717.288 jiwa atau sebesar 15,11% di kelas 2 dan 158.558.250 jiwa atau 69,01 di kelas 3. Selain itu, pemerintah baik pusat maupun daerah sudah menjamin penduduk miskin dan tidak mampu melalui segmen kepesertan Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 140.808.604 juta jiwa.