Suara.com - Kehadiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan upaya kolaborasi bersama untuk memastikan bahwa seluruh penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui Program JKN-KIS. Selain mendorong gotong royong bersama, hadirnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 juga akan meningkatkan akses dan kualitas layanan, kualitas data kepesertaan, validitas data kepesertaan serta sosialisasi dan edukasi program JKN-KIS.
“Hingga saat ini, ada sebagian masyarakat yang missed persepsi. Hadirnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 merupakan langkah strategis untuk mengingatkan kepada masyarakat bahwa kepesertaan Program JKN-KIS merupakan hal yang wajib. Untuk itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan,” ungkap Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam kegiatan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Ghufron menjelaskan, BPJS Kesehatan dan seluruh pemangku kepentingan juga terus berupaya berkolaborasi melakukan edukasi dan sosialisasi publik yang terukur, sehingga masyarakat sadar pentingnya terlindungi akses layanan kesehatan melalui Program JKN-KIS.
“BPJS Kesehatan secara kontinu berupaya untuk meningkatkan mutu layanan melalui inovasi yang dihadirkan, sehingga bisa memudahkan peserta dalam mendapatkan layanan. Saat ini, BPJS Kesehatan juga telah bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga peserta JKN-KIS peserta sudah bisa mendapatkan pelayanan cukup dengan menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan menunjukkan e-KTP,” tambah Ghufron.
Baca Juga: DPR Dorong OMAI Fitofarmaka Masuk Formularium Nasional untuk JKN
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK RI), Andi Megantara menjelaskan, hadirnya Inpres Nomor 1 tahun 2022 untuk memberikan kesadaraan bagi masyarakat untuk menjaga dan memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
“Kami juga sedang mengawal dan terus melakukan sosialisasi kepada kementerian/lembaga untuk melaksanakan instruksi terebut sesuai dengan fungsinya masing-masing. Pelaksanaannya tidak harus 2 minggu. Ini sesuai dengan kesiapan dan momentum dari kementerian/lembaga. Berhubung Kementerian ATR/BPN sudah siap menjalankan, maka akan kami kawal pelaksanaannya,” kata Andi.
Sementara itu, Staf Khusus Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertahanan Nasional (BPN), Teuku Taufiqulhadi menjelaskan, pihaknya telah siap menjalankan Inpres Nomor 1 tahun 2022. Ia menyebut, peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN jangan dianggap sebagai hal negatif, namun sebagai upaya untuk bergotong royong untuk melindungi masyarakat melalui jaminan kesehatan JKN-KIS.
“Hingga saat ini, penyertaan kartu BPJS Kesehatan hanya untuk layanan peralihan jual beli saja. Sejauh ini, koordinasi yang dilakukan dengan BPJS Kesehatan, hanya pembeli saja yang wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan,” kata Taufiqul.
Ia menambahkan, telah melakukan harmonisasi lewat sosialisasi kepada seluruh masyarakat. Artinya, apabila masih ada masyarakat ingin mendapatkan haknya dengan baik, maka mereka juga harus melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, salah satunya dengan menjaga status kepesertaan JKN-KIS tetap aktif lewat membayar iuran JKN-KIS.
Baca Juga: Cegah Duplikasi Data, BPJS Tetapkan NIK sebagai Keyword JKN-KIS
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Jasa mengungkapkan, ada beberapa fokus yang diartikan dalam optimalisasi pelaksanaan Program JKN, seperti mendorong pembangunan fasilitas kesehatan di daerah terpencil, pemenuhan alat kesehatan dan obat-obatan hingga pemenuhan tenaga kesehatan.
“Selain itu, kita bersama-sama juga harus menanamkan persepsi kepada masyarakat bahwa tindakan kuratif harus diubah menjadi promotif dan preventif.
Artinya, ini merupakan tanggung jawab dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam mengedukasi masyarakat untuk mengedukasi tentang pola hidup sehat,” jelas Kunta.
Ia mengakui bahwa kehadiran BPJS Kesehatan juga saat ini memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dengan berbagai manfaat yang diberikan, hal tersebut bisa mencegah masyarakat agar tidak mengeluarkan biaya yang besar saat mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan. Ia berharap, seluruh pihak dapat bersinergi agar mendorong masyarakat untuk menjadi peserta JKN-KIS sesuai kemampuan masing-masing.
Menurut data per Desember 2021, jumlah kepesertaan Program JKN-KIS sebanyak 235.292.977 jiwa, terdiri dari 36.475.063 jiwa atau 15,88% di kelas 1, 34.717.288 jiwa atau sebesar 15,11% di kelas 2 dan 158.558.250 jiwa atau 69,01 di kelas 3. Selain itu, pemerintah baik pusat maupun daerah sudah menjamin penduduk miskin dan tidak mampu melalui segmen kepesertan Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 140.808.604 juta jiwa.