Bumdes atau Badan Usaha Milik Desa: Pengertian, Fungsi dan Asal Dana

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 24 Februari 2022 | 17:50 WIB
Bumdes atau Badan Usaha Milik Desa: Pengertian, Fungsi dan Asal Dana
ILUSTRASI-Kepala Desa Sungai Payang dan Direktur BUMDES Payang Sejahtera, saat berkunjung ke Kantor DPMPD Kaltim, Selasa (9/3).[Antaranews Kaltim/Arif Maulana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa tahun ke belakang pembangunan desa ditopang dengan kucuran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Dampaknya sekarang setiap desa memiliki Bumdes. Bumdes adalah Badan Usaha Milik Desa di mana fungsinya adalah menambah pendapatan desa dan mensejahterakan masyarakat desa tersebut.

Bumdes memiliki sistem layaknya badan usaha lain seperti perseroan terbatas (PT), koperasi, atau UMKM. Hanya saja pengawasan bumdes berada di bawah pemerintah desa setempat. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tentang Badan Usaha Milik Desa menyebutkan bahwa fungsi bumdes adalah sebagai berikut:

1. melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi desa; 

2. melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat desa, dan mengelola lumbung pangan desa;

Baca Juga: Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar, Saksi Dicecar Penyidik Kejari Soal Penggunaan Dana Rp 795 Juta

3. memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat desa; 

4. pemanfaatan aset desa guna menciptakan nilai tambah atas aset desa;

5. mengembangkan ekosistem ekonomi digital di desa. 

Untuk diketahui hanya pemerintahan desa yang berwenang untuk mendirikan bumdes. Pengertian desa dalam PP tersebut adalah desa atau desa adat yang disebut dengan nama lain, yakni sebuah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kendati demikian, pengurus bumdes bisa dipisahkan dari pengurus desa setempat. 

Salah satu bumdes yang dinilai sukses secara secara nasional adalah Bumdes Tirta Mandiri di Desa Ponggok Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten. Dikutip dari situs resmi pemerintah desa setempat, Ponggok memanfaatkan umbul atau mata air sebagai destinasi wisata. Pada 2017 bumdes ini mencatatkan pendapatan Rp14 miliar. 

Baca Juga: 3 Kunci Sukses Pengurus BUMDes Bertahan di Tengah Pandemi

Umbul Ponggok juga memiliki unit usaha lain seperti penyewaan gedung, penyewaan kolam ikan, dan berfoto selfie sambil menyelam. Desa Ponggok menjadi salah satu kisah sukses pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat lewat pengelolaan bumdes. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI