Menko Luhut: Hukumnya Wajib Pemda Belanjakan Dana Pengadaan untuk Produk UMKM

Kamis, 24 Februari 2022 | 17:32 WIB
Menko Luhut: Hukumnya Wajib Pemda Belanjakan Dana Pengadaan untuk Produk UMKM
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan pemerintah daerah (pemda) wajib untuk belanja produk UMKM untuk pengadaan kebutuhan pemda. Menurut dia, pemda memiliki dana yang besar untuk membelanjakan produk UMKM. Apalagi, saat ini, produk UMKM telah ada dalam e-catalog.

"Saya ulangi wajib hukumnya, untuk membeli lewat e-catalog, itu ada Rp 400 triliun. Kami punya belanja government procurement itu Rp 1.170 triliun, tiap tahun itu angka meningkat, angka besar sekali," ujarnya dalam Webinar Gernas BBI, Kamis (24/2/2022).

Luhut menyebut, dengan belanja produk UMKM, justru bisa menumbuhkan perekonomian nasional. Misalnya, terang dia, dengan membelanjakan dana Rp 400 triliun untuk produk UMKM bisa berkontribusi ke perekonomian 1%.

"Jadi kita hitung kalau Rp 400 triliun saja setahun kita bisa belanja dalam negeri. Saya minta BPS hitung, itu akan berdampak ke ekonomi 1,7 persen," ucap dia.

Baca Juga: Menko Luhut Heran Masyarakat Daerah Marah-marah ada TKA, Tapi Pendidikannya Rendah

Sebelumnya, Luhut pernah meminta para Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk menggunakan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa.

Optimalisasi belanja Produk Dalam Negeri (PDN) dan UMKM melalui e-purchasing dan e-tendering.

"Tujuan utamanya adalah untuk mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membeli produk dalam negeri," ujar Luhut dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).

Terdapat tiga prinsip utama aksi afirmatif bagi pembelian produk dalam negeri. Belanja pemerintah wajib untuk Produk Dalam Negeri, termasuk belanja barang dan jasa.

Jika ada impor, maka hal tersebut menjadi pengecualian dengan besaran impor maksimal 10 persen. Untuk K/L yang mengusulkan impor harus menyampaikan kebijakan, program, dan langkah pengurangan impor sampai dengan 5 persen pada tahun 2023.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Jelaskan Sejarah Direct Call dari Makassar ke Negara Tujuan Ekspor

Pemerintah Indonesia memiliki kemampuan membeli yang  begitu besar dan perlu dimanfaatkan untuk menciptakan permintaan terhadap produk dalam negeri, proses industrialisasi, dan menciptakan lapangan kerja baru.

"Dengan pemerintah belanja produk dalam negeri, ini menunjukkan keberpihakan kita yang nyata. Selain itu hal ini dapat mendorong perekonomian di Indonesia," jelas Luhut. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI