Suara.com - PT KAI Daop 1 Jakarta menutup perlintasan sebidang liar di KM 52+2/3 antara Stasiun Lemahabang - Kedunggedeh Kabupaten Bekasi, Jawa Barat karena rawan terjadi kecelakaan.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi penutupan dengan memasang spanduk pemberitahuan sebelum menutup perlintasan sebidang yang dimaksud pada Rabu (23/2) kemarin.
"Penutupan ini dalam rangka upaya mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api serta untuk keselamatan bersama," ungkap Eva melalui keterangan tertulisnya, Kamis.
"Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut dapat menggunakan perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan penggunaan jalan raya," lanjutnya.
Baca Juga: 3 Fakta Royal Feast, Drama China yang Menampilkan Xu Kai dan Wu Jinyan
Ia menjelaskan penutupan perlintasan sebidang liar tersebut telah sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Sebagaimana isi dari ayat tersebut pada ayat kesatu bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Pada ayat kedua disebutkan pula, penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat kesatu dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
"Pada awal tahun 2022 ini sebanyak lima perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta telah ditutup atas kerja sama para pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kemenhub, Pemda, Dishub, dan aparat Kewilayahan. Dari lima perlintasan yang ditutup tersebut, empat titik merupakan perlintasan liar dan satu titik perlintasan resmi," katanya.
Dia menambahkan, dalam upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan maka penutupan perlintasan liar akan terus dilakukan secara bertahap untuk kedepannya.
PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
Baca Juga: Tak Kantongi Izin Keramaian dari Polisi, KAI Tunda Gusur Rumah Warga di Jalan Rambutan
Seperti yang telah diketahui, di wilayah kerja Daop 1 Jakarta terdapat 545 perlintasan kereta api yang terbagi atas 271 pelintasan sebidang resmi dan 197 liar. Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 77 titik.
Dihimbau juga untuk masyarakat terutama yang tinggal di sekitar jalur kereta api agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta dan masyarakat yang melintas.
Selain perlintasan sebidang Stasiun Lemahabang-Kedunggedeh, PT KAI juga menutup perlintasan liar di KM 12+380 antara Stasiun Jatinegara-Klender, KM 67+420 antara Stasiun Karawang-Klari, KM 72+4/5 antara Stasiun Klari-Kosambi.(KR-PRA).