Netizen Bongkar Anggaran Main Golf BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Janjikan Revisi Aturan JHT

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 24 Februari 2022 | 12:02 WIB
Netizen Bongkar Anggaran Main Golf BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Janjikan Revisi Aturan JHT
Demo buruh soal pengelolaan JHT di kantor Kemenaker, Rabu (16/2/2022). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ramai dikabarkan di media sosial,sebuah kutipan laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan anggaran untuk main golf. Jepretan layar ini dibagikan oleh akun @RakyatPekerja.

Dalam unggahan itu, nampak beragam reaksi terkait kutipan laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan yang menganggarkan Rp 3 miliar untuk golf ditengah polemik isu JHT.

Menegaskan bahwa laporan keuangan itu benar adanya, akun @RakyatPekerja membubuhkan kalimat "Sumber: dokumen resmi laporan tahunan BPJS Ketenagakerjaan"

Sebelumnya, pada Rabu (23/2/2022) kemarin, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerima audiensi Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Heboh Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Anggarkan Rp 3 Miliar untuk Golf di Tengah Polemik JHT

Dalam agenda ini, Menaker menjanjikan revisi Permenaker 2/2022. menaker menuturkan, hal ini lantaran banyaknya masukan dari berbagai pihak.

"Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari temen-temen semua," ucap Menaker, dikutip Rabu (23/2/2022).

TIdak hanya itu, Kemenaker nantinya juga akan semakin mengintensifkan i dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyerap berbagai aspirasi yang akan dijadikan pertimbangan untuk perbaikan Permenaker 2/2022.

Dalam hal ini, pemangku kepentingan yang dimaksud diantaranyaserikat pekerja, serikat buruh dan juga pengusaha. Pihaknya akan secara simultan mendengarkan masukan dari pakar-pakar, baik pakar hukum, pakar sosiologi, dan lain-lain.

"Jadi nanti kalau sudah ditampung semua, maka baru kita bawa ke LKS Tripartit Nasional. Jadi dibalik polanya, yang banyak dan besar dulu baru ke LKS Tripartit Nasional," ucapnya.

Baca Juga: Diminta Jokowi Sederhanakan Aturan JHT, Menaker Siap Revisi Permenaker

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI